• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    POSMETRO.ID

    Iklan

    Kriminal

    Begal Bidan di Prabumulih Ditangkap, Pelaku Mengaku Enam Kali Beraksi

    12 Agustus 2026, Agustus 12, 2026 WIB Last Updated 2026-08-12T05:27:13Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | PRABUMULIH
    – Aksi begal yang menimpa seorang bidan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Patih Galung, Kota Prabumulih, akhirnya terungkap. Polisi menangkap seorang pria berinisial RA (27), warga Talang Jawa, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.


    Pelaku diamankan Team URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat di wilayah Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim, Senin (10/8/2026) malam.


    RA ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan korban melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/V/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 13 Mei 2026.


    Kasus tersebut terjadi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 07.50 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Kantor Pengadilan Agama Kota Prabumulih.


    Korban diketahui bernama Martina (30), seorang bidan yang berdomisili di Kota Prabumulih.


    Saat kejadian, korban seorang diri mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih menuju tempatnya bekerja.


    Ketika melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dipepet dari arah belakang oleh seorang pengendara sepeda motor. Pelaku kemudian menarik tas yang dibawa korban.


    Korban sempat mempertahankan tas tersebut. Namun, pelaku menariknya secara paksa hingga tas berhasil dikuasai.


    Di dalam tas tersebut terdapat satu unit telepon genggam Vivo Y400 warna ungu, KTP dan STNK sepeda motor.


    Setelah berhasil merampas tas korban, pelaku melarikan diri ke arah Tugu Nanas.


    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Prabumulih Barat.

    Diburu hingga Muara Enim

    Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Team URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat dengan melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.


    Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim. Pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Thomas Siswo Purnomo, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andrie, S.E., M.M., bersama Team URC WESTER 838 melakukan pengejaran.


    Setibanya di Tanjung Enim, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku telah berpindah lokasi. Penelusuran kemudian mengarah ke Desa Muara Lawai.


    Sekitar pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andrie berhasil menemukan dan mengamankan RA.


    Saat menjalani pemeriksaan awal, RA mengakui perbuatannya terkait aksi begal terhadap korban.


    Tidak hanya itu, kepada penyidik RA juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebanyak enam kali. Dari enam kejadian yang diakuinya, tiga disebut berhasil dan tiga lainnya gagal.


    Namun, polisi masih mendalami pengakuan tersebut dan akan mencocokkannya dengan hasil penyelidikan serta alat bukti yang dimiliki.

    “Kami masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan pelaku, termasuk tiga kejadian yang disebut berhasil dan tiga kejadian yang disebut gagal. Hal ini akan kami verifikasi dengan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ada,” kata Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA Andrie.

    Polisi juga menyebut pelaku mengaku menjalankan aksinya seorang diri.

    Amankan Ponsel dan Pakaian Pelaku

    Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Vivo Y400 warna ungu beserta kotaknya serta satu helai baju kaos yang disebut digunakan pelaku saat beraksi.


    Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


    Atas perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.


    Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Thomas Siswo Purnomo mengatakan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana.


    “Kami terus melakukan penyelidikan secara maksimal terhadap setiap laporan masyarakat. Begitu identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui, personel langsung bergerak untuk mengamankan yang bersangkutan,” ujarnya.


    Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika berkendara, terutama saat membawa barang berharga.


    “Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” katanya.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama