POSMETRO.ID | LUBUKLINGGAU — Hebat benar persoalan gudang minuman keras (miras) di Kelurahan Siring Agung, Kota Lubuklinggau. Sudah ramai diberitakan. Sudah menjadi buah bibir masyarakat. Sudah pula didatangi pejabat pemerintah.
Tapi hasilnya apa?
Ruko tetap berdiri. Persoalan tetap menggantung. Masyarakat tetap bertanya. Sementara pemerintah seolah kehabisan kata untuk menjelaskan, apa sebenarnya yang sedang dilakukan?
Inilah yang membuat masyarakat, pengamat, tokoh masyarakat mulai kehilangan kesabaran.
Sebab, kalau pemerintah datang hanya untuk melihat-lihat, berfoto, lalu pulang tanpa keputusan yang jelas, buat apa rakyat berharap?
Jangan-jangan kita sedang menyaksikan model baru penegakan aturan: ramai ketika viral, senyap ketika kamera pergi.
Ironis. Ketika keresahan masyarakat sudah sampai ke ruang publik, mestinya pemerintah bergerak cepat. Bukan berarti harus asal menyegel atau menghukum. Tetapi periksa, pastikan pelanggarannya, umumkan hasilnya, dan ambil tindakan sesuai hukum.
Sesederhana itu. Jika usaha tersebut memenuhi seluruh ketentuan, katakan secara terbuka bahwa kegiatan itu legal.
Jika terdapat pelanggaran, jangan pula pemerintah berlindung di balik kalimat normatif sambil membiarkan persoalan berjalan tanpa kepastian.Sebab pemerintah bukan lembaga komentator.
Ada satu hal yang patut direnungkan. Berapa banyak uang rakyat yang digunakan untuk membuat peraturan daerah? Dan Berapa banyak pula rapat dilakukan?
Berapa banyak pejabat menerima tunjangan dan fasilitas untuk memastikan aturan itu berjalan?
Lalu ketika aturan diduga dilanggar, mengapa masyarakat justru harus bertanya berkali-kali?
Kalau begini, untuk apa pula aturan dibuat?
Perda bukan dekorasi kantor pemerintahan. Bukan pula dokumen yang cukup dibaca saat rapat kemudian dilupakan setelah meja sidang kosong. Aturan dibuat untuk ditegakkan.
Dan wibawa pemerintah sesungguhnya tidak terlihat ketika semuanya berjalan normal. Wibawa pemerintah justru terlihat ketika harus berhadapan dengan persoalan yang rumit, sensitif, dan menyangkut kepentingan usaha.
Di situlah keberanian diuji.
Ada bahaya yang jauh lebih besar dari sekadar keberadaan gudang miras. Yakni ketika masyarakat mulai belajar bahwa viral lebih ampuh daripada aturan. Kalau tidak viral, tidak bergerak. Kalau ramai di media sosial, pejabat datang. Setelah pemberitaan reda, persoalan kembali dingin.
Kalau pola seperti ini terus terjadi, jangan heran bila kepercayaan masyarakat kepada pemerintah ikut menguap.
Masyarakat akhirnya akan berpikir: untuk apa melapor? Untuk apa menyampaikan keresahan? Untuk apa berharap kepada pemerintah jika ujungnya hanya menunggu tanpa kepastian?
Ini bukan soal membela kelompok tertentu.
Ini soal wibawa Pemerintah di hadapan rakyatnya sendiri.
Lubuklinggau ingin menjadi kota yang maju, tertib dan sejahtera. Tetapi kota yang sejahtera bukan hanya kota yang memiliki gedung bagus, jalan mulus, atau acara pemerintahan yang meriah.
Kota yang sejahtera adalah kota yang hukumnya bekerja.Masyarakatnya mendapatkan kepastian. Pengusahanya mendapatkan perlindungan hukum.
Dan pemerintahnya tidak takut mengambil keputusan ketika memang ditemukan pelanggaran.
Karena itu, persoalan gudang miras di Siring Agung harus segera diberikan titik terang. Bukan dengan seremoni. Bukan dengan janji. Bukan dengan pernyataan yang berputar-putar.
Tetapi dengan hasil pemeriksaan yang jelas dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kalau memang salah, tindak. Kalau memang benar, jelaskan. Kalau masih diperiksa, sampaikan kepada publik sampai sejauh mana prosesnya.
Yang tidak boleh adalah membiarkan rakyat menggantung dalam ketidakpastian.
Sebab ketika pemerintah terlalu lama diam, ruang kosong itu akan diisi oleh prasangka. Dan ketika prasangka tumbuh, kepercayaan akan runtuh. Jangan sampai akhirnya masyarakat mengambil kesimpulan paling pahit: Bukan hukum yang tidak punya kekuatan.
Tetapi mereka yang diberi kewenangan sedang kehilangan keberanian untuk menggunakannya.
*Dadang/Posmetro.id
