• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    POSMETRO.ID

    Iklan

    Kriminal

    HGU PT PCM Lahat Disebut Berakhir, Nasib Kebun Masyarakat Dibahas

    16 September 2026, September 16, 2026 WIB Last Updated 2026-09-16T12:04:00Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | LAHAT
    — Status Hak Guna Usaha (HGU) PT PCM yang disebut telah berakhir menjadi sorotan dalam Rapat Koordinasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) yang digelar Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat, Rabu (16/9/2026).


    Rapat yang berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat itu mempertemukan pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, para kepala desa, masyarakat serta pihak PT PCM.


    Rapat dipimpin Kepala Dinas Perkebunan Lahat Vivi Anggraini, S.STP., M.Si., dan dihadiri Camat Kikim Timur, Camat Kikim Tengah dan Camat Gumay Talang. Selain itu, hadir 20 kepala desa dari tiga kecamatan, perwakilan PT PCM Pandu A., jajaran Dinas Perkebunan serta masyarakat.


    Dalam rapat tersebut, Vivi menyampaikan bahwa berdasarkan pendataan terakhir, masa berlaku HGU PT PCM telah berakhir.


    "Kami sampaikan secara transparan bahwa masa HGU PT PCM sudah habis. Terutama untuk areal perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 5.400 hektare yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kikim," ujar Vivi di hadapan peserta rapat.


    Persoalan ini menjadi penting lantaran berkaitan dengan program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) atau kewajiban pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar perusahaan.


    Program tersebut berkaitan dengan ketentuan kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Karena itu, status HGU dan keberlanjutan pengelolaan areal perkebunan PT PCM menjadi bagian penting yang perlu diperjelas bersama.


    Para kepala desa dan masyarakat dari 20 desa di tiga kecamatan pun mendapat penjelasan langsung mengenai kondisi tersebut.


    Rapat berlangsung kondusif. Pemerintah daerah berharap pembahasan tersebut dapat menghasilkan langkah lanjutan yang jelas, terutama terkait kepastian status lahan dan pemenuhan hak masyarakat di sekitar areal perkebunan.


    Pemkab Lahat juga mendorong agar setiap tahapan penyelesaian persoalan dilakukan secara transparan dan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Dengan luas areal yang disebut mencapai sekitar 5.400 hektare, persoalan PT PCM bukan hanya menyangkut hubungan perusahaan dengan pemerintah, tetapi juga menyentuh kepentingan masyarakat di sejumlah desa yang berada di sekitar wilayah perkebunan.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama