• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    POSMETRO.ID

    Iklan

    Kriminal

    Pemkot Lubuklinggau Tutup Operasional Gudang Miras Milik PT. AKP

    08 September 2026, September 08, 2026 WIB Last Updated 2026-09-08T13:35:09Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | LUBUKLINGGAU
    — Sorotan terhadap keberadaan gudang minuman keras (miras) di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, akhirnya berujung pada tindakan pemerintah.


    Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan administratif terhadap PT Anugrah Karya Prima, perusahaan yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Siring Agung.


    Tindakan tersebut berupa penghentian sementara kegiatan operasional perusahaan sampai pihak perusahaan memenuhi kewajiban penyampaian laporan serta ketentuan yang berlaku terkait pengendalian, pengawasan, pembatasan dan pelarangan peredaran serta penjualan minuman beralkohol.


    Sekretaris Satpol PP Kota Lubuklinggau, Muhamad Syarifian, mengatakan penghentian sementara itu ditetapkan untuk jangka waktu paling lama satu bulan.


    “Penghentian sementara tersebut terhitung sejak berita acara ditandatangani pada Selasa, 8 September 2026,” jelas Syarifian.


    Menurutnya, tindakan administratif itu merupakan bagian dari upaya Pemkot Lubuklinggau melalui Satpol PP dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha sekaligus memastikan kegiatan perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


    Langkah tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah persoalan aktivitas gudang miras di kawasan Siring Agung sebelumnya mendapat sorotan publik dan pemberitaan.


    Pemerintah kemudian melakukan pemeriksaan serta melibatkan sejumlah instansi terkait untuk memastikan aspek perizinan, aktivitas usaha maupun ketentuan mengenai peredaran dan penjualan minuman beralkohol.


    Dalam pelaksanaan tindakan administratif tersebut, turut hadir perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pihak kecamatan, kelurahan, RT setempat, serta unsur TNI dan Polri.


    Dengan diterbitkannya tindakan penghentian sementara, perusahaan memiliki waktu untuk memenuhi kewajiban dan ketentuan yang menjadi dasar tindakan administratif tersebut.


    Penghentian ini sekaligus menjadi titik terang sementara atas polemik gudang miras di Siring Agung yang sebelumnya menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.


    Publik kini tinggal menunggu tindak lanjut pemerintah setelah masa penghentian sementara tersebut, termasuk memastikan apakah seluruh ketentuan yang dipersyaratkan telah dipenuhi oleh pihak perusahaan.


    *Dang

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama