• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    POSMETRO.ID

    Iklan

    Kriminal

    Polres Dairi Musnahkan 4,56 Kg Ganja Siap Edar

    10 September 2026, September 10, 2026 WIB Last Updated 2026-09-10T04:19:47Z
    Masukkan scrip iklan disini

    POSMETRO.ID | DAIRI — Polres Dairi memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 4,56 kilogram di halaman Mapolres Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Rabu (9/9/2026).


    Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dipimpin Wakapolres Dairi Kompol Hadi Sucipto, didampingi Kasat Narkoba Polres Dairi Iptu Marlon Hutapea dan Kasi Humas AKP Syahril Ramadhan.


    Proses pemusnahan turut disaksikan unsur penegak hukum terkait, di antaranya Kasi Pidum Pengadilan Negeri Dairi Jatmiko Irawan dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dairi Ade Djaya.


    Kompol Hadi Sucipto mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara narkotika sekaligus langkah hukum yang wajib dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.


    Pemusnahan mengacu pada Surat Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Nomor B-1194/L.2.20/Enz.1/05/2026 tentang Surat Ketetapan Status Barang Bukti Narkotika.


    Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/38/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT, tertanggal 20 Mei 2026.


    Ganja seberat 4,56 kilogram itu disita dari tersangka berinisial RNS (42). Tersangka ditangkap personel Satresnarkoba Polres Dairi di kawasan Dusun Lae Rias, Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, pada 20 Mei 2026.


    “Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian krusial dari proses penegakan hukum dan penyelesaian perkara narkotika yang kami tangani. Kami memastikan tindakan hukum berjalan tegas tanpa pandang bulu,” ujar Kompol Hadi Sucipto di hadapan wartawan.


    Polres Dairi menegaskan, perkara tersangka RNS beserta berkas penanganannya telah diproses dan dilimpahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Mula Pangaribuan

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama