BANYUASIN – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banyuasin, Syarifuddin, menerima aspirasi Persatuan Masyarakat Lubuk Karet Bersatu, Kecamatan Betung, yang meminta kejelasan status Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 7 Betung Kerawo.
Masyarakat mempertanyakan status hak guna usaha tersebut karena, menurut mereka, masa berlakunya telah berakhir pada 24 Desember 2024.
Aspirasi itu disampaikan langsung kepada DPRD Banyuasin pada 27 Agustus 2026. Masyarakat berharap lembaga legislatif dapat memfasilitasi komunikasi dengan pihak terkait agar memperoleh informasi yang jelas mengenai status HGU serta tindak lanjut setelah berakhirnya masa berlaku yang mereka sebutkan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Syarifuddin menegaskan bahwa DPRD berkewajiban mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat sesuai dengan tugas, kewenangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menyambut baik aspirasi yang disampaikan masyarakat. Ini merupakan bagian dari tugas DPRD untuk menerima dan memperjuangkan aspirasi masyarakat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” ujar Syarifuddin.
Menurutnya, persoalan status HGU perlu ditelaah secara cermat karena berkaitan dengan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dengan instansi berwenang serta pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Syarifuddin mengatakan, Komisi II DPRD Banyuasin akan mempelajari persoalan tersebut secara menyeluruh dan mendorong komunikasi dengan pihak terkait guna mendapatkan penjelasan mengenai status HGU PTPN 7 Betung Kerawo.
“Kita akan pelajari dan koordinasikan persoalan ini dengan pihak terkait. Yang terpenting, masyarakat mendapatkan kejelasan dan prosesnya berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan dialog. Menurutnya, setiap langkah yang diambil harus berlandaskan ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Sementara itu, Persatuan Masyarakat Lubuk Karet Bersatu berharap aspirasi yang telah disampaikan mendapat perhatian serius dari DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Mereka meminta penjelasan terbuka mengenai status HGU PTPN 7 Betung Kerawo agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
Masyarakat juga berharap DPRD dapat berperan sebagai fasilitator untuk mempertemukan pihak-pihak berkepentingan, sehingga persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan kejelasan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyampaian aspirasi ini menjadi langkah awal bagi masyarakat untuk memperjuangkan kejelasan status HGU melalui jalur kelembagaan. DPRD Banyuasin, khususnya Komisi II, diharapkan dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan meminta keterangan dari instansi berwenang dan pihak terkait.
Dengan adanya koordinasi dan komunikasi yang baik, masyarakat Lubuk Karet diharapkan memperoleh informasi yang jelas mengenai status HGU PTPN 7 Betung Kerawo, sekaligus mendapatkan kepastian mengenai langkah-langkah yang dapat ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan.
Editor: Ard id
.jpg)