masukkan script iklan disini
PRABU JAYA, PM - Ratusan warga Kota Prabumulih Kamis Siang tadi (14/03) sekitar pukul 11.00 wib mendatangi kantor komisi pemilihan umum (KPU) Kota prabumulih. Kedatangan rombongan yang mengatasnamakan Gabungan Masyarakat Kota Prabumulih ini diketahui untuk meminta pengusutan kasus dugaan kecurangan salah satu pasangan calon Walikota yakni Ir.Ridho Yahya-Ardiansyah Fikri serta mengajak masyarakat untuk menolak Ridho Yahya Menjadi Walikota Prabumulih.
Menurut orator dengan menggunakan pengeras suara mengatakan bahwa, proses pencalonan pasangan tersebut dinilai cacat hukum karna kandidat calon walikota itu masih berstatus pegawai negeri sipil dan menjabat sebagai ketua DPD II Partai Golkar Kota Prabumulih. "Seharusnya KPU lebih jeli dalam melakukan verifikasi terhadap pasangan calon saat pendaftaran Calon walikota beberapa waktu lalu. Ridho Yahya telah jelas-jelas melanggar aturan UU No 43/1999 dan UU No 8/1974 tentang larangan PNS menjadi pengurus Parpol" ujar orator dalam orasinya.
Ditambahkan, menyikapi pelaksanaan pemilukada kota Prabumulih yang telah
dilaksanakan pada tanggal 5 maret 2013 dimana satu kandidat terindikasi
cacat hukum dan melakukan kebohongan publik. Dimana seperti yang kita ketahui bahwa
Ridho Yahya selama menjabat ketua partai Golkar masih berstatus PNS dan
mencacalonkan diri menjadi Calon walikota Prabumulih .
Dalam pengajuan
berkas di KPU dimana salah satu berkasnya yang dikembalikan bukan
tandatangan ketua partai dan sekretaris, sementara dalam peraturan KPU, seharusnya yang berhak menandatangani berkas pencalonan adalah ketua dan
sekretaris partai yang mendukung kandidat tersebut. Nyatanya yang
terjadi, yang menandatangani berkas pencalonan bukan ketua partai. melainkan wakil
ketua. Mohon saudara KPU jelaskan kepada kami mengapa bisa demikian, lanjut orator.
Dengan kejadian ini lanjutnya, Sebagai warga masyarakat prabumulih kami tidak
rela kalau tanah kelahiran kami dipimpin oleh seorang pembohong dan
pelaku tindak pidana. "Belum lagi menjabat walikota sudah melakukan
hal-hal yang melanggar hukum dan membohongi masyarakat prabumulih
apalagi kalau sudah menjabat?" tegasnya.
Sang orator dalam orasinya juga menyebutkan bahwa tidak tertup kemungkinan Ridho Yahya dalam kepemimpinannya guna memperkokoh kekuasaan kedepan bakal menghalalkan segala cara. Perlu di ingat bahwa jabatan walikota
dalam kurun waktu lima tahun bukanlah waktu yang singkat. Maka dari itu
kami atas nama Gabungan Masyarakat Prabumulih mengajak dan menyerukan
kepada seluruh lapisan masyarakat Prabumulih untuk bersatu menolak Ridho
Yahya Menjadi Walikota Prabumulih, tandasnya.
Disisi lain, Rombongan massa yang mendapat pengawalan ketat dari kepolisian Resort Prabumulih ini juga mengajak warga prabumulih mendukung aksi mereka dalam bentuk spanduk yang bertuliskan "Masyarakat Kota Prabumulih Meminta Pilkada Ulang" juga spanduk bertuliskan usut tuntas pencalonan Ridho Yahya yang cacat hukum serta meminta Polres Prabumulih mengusut tuntas kecurangan yang dilakukan Ridho Yahya. PM 03