• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    KPU : Gugatan Sengketa Pilkada Prabumulih Paling Lambat 3 Hari

    11 Maret 2013, Maret 11, 2013 WIB Last Updated 2013-03-11T08:27:21Z
    masukkan script iklan disini
    Dapatkan Segera Promonya di Sini

    Add caption
    PRABU JAYA, PM - Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Prabumulih menyarankan kepada para pihak pasangan calon walikota Prabumulih jika merasa dirugikan dalam proses pelaksanaan pilkada 5 maret lalu untuk segera melaporkan ke Mahkamah Konsitusi (MK) di Jakarta paling lambat 3 hari setelah rapat pleno terbuka KPU Kota Prabumulih tentang rekapitulasi perolehan suara dilaksanakan.

    "Segala sesuatu yang menyangkut kecurangan dan dugaan pelanggaran hukum dalam proses pelaksanaan pilkada pada 5 maret lalu silahkan dibawakan ke MK dijakarta. Kita selaku KPU yakni penyelenggara Pemilukada di Kota Prabumulih memberikan waktu selambat-lambatnya tiga hari setelah putusan ini digelar" ujar Wagio ketua KPU Kota Prabumulih seusai mengumumkan pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Prabumulih di Hotel Grand Nikita (11/03).

    Pantauan Portal ini, Rapat Pleno terbuka KPU Kota Prabumulih tampak sepi pengunjung. Tercatat 4 orang saksi pasangan calon tidak turut menghadiri penghitungan suara di tingkat KPU tersebut. Para saksi yang hadir hanya tiga orang yakni saksi pasangan nomor urut 1, 2 dan 3 saja yang terlihat mengsi kursi saksi yang telah disediakan oleh KPU.

    Sementara kursi saksi pasangan calon nomor urut 4, 5, 6 dan 7 tampak kosong. Demikian juga timses pemenganan para pasangan calon ini tampak tidak terlihat di Ruang rapat Hiotel Grand Nikita lantai satu tersebut. Turut hadir dalam Rapat pleno terbuka KPU, Seluruh Jajaran KPU mulai dari Ketua, Sekretaris dan anggota. Kapolres Prabumulih, Panwaslu, para PPK dan unsur Muspida Kota Prabumulih serta Tokoh Parpol dan masyarakat. PM/EK
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS