• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Zulfan-Palo Minta Panwaslu Batalkan Pencalonan Pasangan Ridho-Fikri

    01 Maret 2013, Maret 01, 2013 WIB Last Updated 2013-03-04T14:55:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    PRABUMULIH, PM - Sehari setelah tertangkapnya tim konsultan pasangan Calon Walikota Zulfan -Palo dari Jaringan Survei Indonesia (JSI) akibat dugaan telah melakukan kampanye hitam (black compaign) dengan cara memojokkan salah satu pasangan calon yakni Ridho-Fikri (28/03), tim kuasa hukum Zulfan-Palo Jumat (01/03) langsung menggelar jumpa pers di sekretariat tim pemenangan Julfan-Palo Jln.Jendral Sudirman simpang Muara dua kota Prabumulih.

    Dalam siaran persnya, tim advokasi pasangan calon Zulfan-Palo yang terdiri dari Usman Firiansyah, SH, Amrullah SH dan Iswardi Mandai SH menyampaikan bahwa informasi yang mereka terima hingga hari ini (01/03) Ridho Yahya selaku calon Walikota masih berstatus sebagai PNS. Hal ini juga dibuktikan dengan belum ditandatanganinya SK pengunduran diri Ridho Yahya oleh Walikota Rahman Djalili. Padahal lanjutnya, Ridho Yahya saat ini juga menjabat sebagai ketua pengurus partai Golkar.


    Yang kedua menurut kuasa hukum Zulfan-Palo Usman F, SH, data tersebut juga diperkuat dengan rekaman pengakuan dari Ridho Yahya sendiri dan pemberitaan media cetak maupun elektronik serta data dari badan kepegawaian negara (BKN) juga data dari BKD Prabumulih. Untuk itu lanjut Usman dalam keterangan persnya, Ridho Yahya telah melakukan pembodohan publik dan telah melanggar hukum karena menjabat sebagai pengurus partai tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri.

    Data temuan tersebut diatas juga menjadi acuan tim advokasi pasangan Calon Walikota bernomor urut 5 ini mengadukan Pasangan calon Ridho-Fikri ke Panwaslu untuk dibatalkan pencalonannya sebagai Walikota dan wakil walikota Prabumulih periode 2013-2018. Sekedar informasi pengaduan tersebut telah diserahkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Prabumulih dan diterima langsung oleh Adriansyah selaku Ketua Panwaslu.

    Sementara itu, terkait penangkapan 4 orang konsultan Zulfan-Palo oleh timses pasangan Ridho-Fikri yang diduga melakukan black compaign, Tim Advokasi Zulfan membenarkan bahwa benar dalam proses pemilihan Walikota dan wakil walikota telah bekerjasama dengan pihak konsultan JSI. Namun atas tindakan melakukan kampanye hitam atau melakukan tindakan pencemaran nama baik, saat ini kami tegaskan bahwa pasangan Zulfan-Palo atau timses tidak pernah memerintahkan dan mengarahkan konsultan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan UU yang berlaku dan hal itu diluar tanggungjawab kami, ujarnya.

    Ditambahkan Usman, bahwa apa yang dituduhkan kepada para tertuduh ini perlu dilakukan penelitian lebih lanjut termasuk tindak pidana pemilukada atau tindak pidana umum. Jika benar hal tersebut mengarah pada tindak pidana umum maka perlu rekomendasi Panwaslu sebelum diserahkan ke pihak berwajib. Artinya sebelum dituduh melakukan pencemaran nama baik dan black compaign perlu pembuktian terlebih dulu sejauh mana kebenarannya. Kepada pihak berwajib kita minta lebih cermat melakukan penyelidikan. Dan perlu digarisbawahi bahwa jika informasi yang disebarkan benar adanya maka si penyebar selebaran harus lepas dari tuduhan pencemaran nama baik, tegas Kuasa Hukum Zulfan-Palo menjawab pertanyaan wartawan.

    Yang terakhir Usman tidak lupa menjelaskan bahwa ada dugaan sebelum konsultan Pasangan Zulfan-Palo diserahkan ke pihak berwajib telah terlebih dahulu dianiaya oleh oknum timses kandidat yang melakukan penangkapan. Dan tidak tertutup kemungkinan kami juga akan melaporkan apa yang dialami oleh Tim Konsultan ini ke Pihak Kepolisian sebagai tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan, tegasnya.

    Sekedar informasi, suhu politik dibumi seinggok sepemunian ini memanas bermula ketika isu panas nikah sirih calon incumbent Ridho Yahya dengan wanita berparas cantik bernama Kiky menyebar luas dikalangan masyarakat Kota Prabumulih. Sontak isu tidak sedap tersebut menjadi gaduh dan menjadi buah bibir ditengah-tengah warga terlebih tim pemenangan pasangan calon bernomor urut 3 tersebut. Isi pada selebaran yang disebarkan bertuliskan bahwa Ridho Yahya telah menikah sirih dengan Kiky yang tidak lain adalah bawahannya di Pemko Prabumulih. Selain itu, pada selebaran tersebut juga menyebutkan bahwa sosok Kiky selaku pasangan nikah sirih Ridho Yahya sangat dimanjakan lantaran mendapat fasilitas yang wah.., seperti satu unit Mobil Toyota Alphard, Satu unit rumah mewah di Kota Palembang, dua pintu Ruko di Jln Simpang Muara Dua Kota Prabumulih serta diangkat sebagai PNS di lingkungan pemko Prabumulih.

    Tidak terima diisukan yang bukan-bukan, tim pemenangan pun membalas dengan cara terang-terangan dihadapan ribuan massa pendukung bahwa isu tersebut tidak benar adanya. Teriakan orasi juru kampanye Ridho-Fikri saat kampanye sangat jelas mmengarah pada salah satu calon walikota bernomor urut 5 yakni Zulfan-Paloh sebagai dalang dibalik penyebaran selebaran fitnah tersebut. Hal itu terkuak saat jurkam dari Partai pendukung yakni PDI-P Kota Prabumulih menyerang balik kubu Zulfan-Paloh dengan mengatakan jika prabumulih ingin maju jangan mau tertipu dengan selembar kartu pintar. sekedar informasi, Kartu pintar yang dimaksud adalah produk Zulfan-Paloh selaku Calon Bernomor urut 5.

    "Ini pembohongan. Masyarakat diminta untuk lebih waspada karna anda bakal dijual jika terperdaya dengan janji murahan. Sekali anda salah pilih, maka Prabumulih akan hancur oleh tambang Batubara" ujarnya menegaskan agar pilihan konsituen tidak beralih dari nomor urut 3.

    Tidak berselang lama, isu baru berisikan Ridho Yahya masih berstatus PNS tetapi menjabat sebagai Ketua Partai melalui selebaran pun mulai ramai ditengah-tengah warga. Penyebar selebaran kedua sebelum akhirnya tertangkap ini berisikan bahwa "Ridho Yahya Ketua DPD Golkar Prabumulih masih berstatus PNS. Pada alinea pertama di selebaran tersebut menyebutkan Ridho yahya masih berstaus PNS. Seolah memastikan isu tersebut benar adanya pelaku kampanye hitam itu juga mencantumkan lembar usul kenaikan pangkat tertanggal 13 Juli 2012 yang ditujukan kepada Gubernur Sumsel dan ditandangani oleh Kepala BKD Prabumulih. ditegaskan bahwa Ridho Yahya telah melakukan tindak pelanggaran UU No 43/1999 dan UU No 8/1974 dimana PNS dilarang menjadi pengurus Parpol.

    Terakhir si penulis dalam selebaran mengajak warga untuk menolak Ridho Yahya sebagai Calon Walikota Prabumulih.Tolak Ridho Yahya! demikian tulisan yang tertera dibagian bawah kertas selebaran tersebut.

    Pihak Kepolisian resort Prabumulih juga membenrakan peristiwa penangkapan pelaku black comaign. Saat ini menurut Kapolres Karimun AKBP Yerry Oskag SIK melalui Kabag Ops Kompol HT.Sianturi saat jumpa pers mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan. "Empat orang pelaku black compaign atas nama Rahmat Junaidi, Nurdin, Hadiyasa Norman dan Surayani berhasil diamnakan dan saat ini sedang dimintai keterangan atau dalam proses pemeriksaan" ujar Sianturi. Ditambahkannya ke empat pelaku ditangkap di tiga loasi yang berbeda, yakni di Hotel Nayora Jln Jend.Sudirman, Hotel Grand Citra Jln.Lingkar Barat simp Air Mancur Kota Prabumulih dan dikawasan Ruko di Kecamatan Cambai. Pelaku tertangkap berikut tiga kardus barang bukti berupa kertas selebaran berisi tulisan pencemaran nama baik saat hendak menyebarkanluaskan selebaran. Dan tidak lupa satu unit Mobil Xenia warna Hitam BG 1169 PG sebagai alat angkutan juga turut diamankan oleh petugas. Jun M

    Keterangan Photo, Tim Advokasi Pasangan calon Walikota Zulfan-Palo Usman Firiansyah, SH saat memberikan keterangan Pers terkait penangkapan tim konsultannya oleh Pasangan calon timses Ridho-fikri sementara disebelahnya adalah barang bukti berupa kertas selebaran yang turut diamankan saat di tunjukkan dihadapan sejumlah wartawan di ruangan Kabag Ops Polres Prabumulih. F/dok. Vokal, PM/1



    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama