JAKARTA, PP - Dalam
kesaksiannya, Rachman Djalili membenarkan telah menandatangani surat
pengajuan pengunduran diri Ir Ridho Yahya MM sebagai PNS pada tanggal 10
Desember 2012 lalu.
Namun,
Rachman mengakui dirinya saat itu tidak mengetahui bahwa yang berwenang
menandatangani surat pengajuan pengunduran diri dari PNS adalah
Gubernur, sebagaimana yang diatur dalam PP No 9 Tahun 2004. Dalam
peraturan itu juga dia menyebutkan, dirinya hanya diperbolehkan
merekomendasikan selaku atasan dari Ridho Yahya.
Bahkan
pada sidang Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi,
Achmad Sodiki dan didampingi Hakim Konstitusi Harjono dan Ahmad Fadlil
Sumadi, Walikota Prabumulih ini mengatakan, dirinya hingga saat ini
belum menerima kutipan surat keputusan pemberhentian Ridho Yahya sebagai
PNS dari Gubernur Sumsel. Hal itu ia katakan, saat dicecar pertanyaan
oleh tim kuasa hukum pemohon terkait SK pemberhentian Ridho Yahya dari
PNS. (PP/RED/BA)