• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    POSMETRO.ID

    Iklan

    Kriminal

    Ini dia Kesaksian Walikota Soal Status PNS Ridho Yahya

    06 April 2013, April 06, 2013 WIB Last Updated 2013-04-05T17:23:08Z
    Masukkan scrip iklan disini
    JAKARTA, PP - Dalam kesaksiannya, Rachman Djalili membenarkan telah menandatangani surat pengajuan pengunduran diri Ir Ridho Yahya MM sebagai PNS pada tanggal 10 Desember 2012 lalu.
    Namun, Rachman mengakui dirinya saat itu tidak mengetahui bahwa yang berwenang menandatangani surat pengajuan pengunduran diri dari PNS adalah Gubernur, sebagaimana yang diatur dalam PP No 9 Tahun 2004. Dalam peraturan itu juga dia menyebutkan, dirinya hanya diperbolehkan merekomendasikan selaku atasan dari Ridho Yahya.
    Bahkan pada sidang Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi, Achmad Sodiki dan didampingi Hakim Konstitusi Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi, Walikota Prabumulih ini mengatakan, dirinya hingga saat ini belum menerima kutipan surat keputusan pemberhentian Ridho Yahya sebagai PNS dari Gubernur Sumsel. Hal itu ia katakan, saat dicecar pertanyaan oleh tim kuasa hukum pemohon terkait SK pemberhentian Ridho Yahya dari PNS. (PP/RED/BA)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama