• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Pungli Dishub Prabumulih Menjurus ke Pemerasan

    24 April 2013, April 24, 2013 WIB Last Updated 2013-04-25T03:22:43Z
    masukkan script iklan disini
    Dapatkan Segera Promonya di Sini
    PRABUMULIH, PP – Praktek pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pegawai dari Dinas Perhubungan pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih mulai marak terjadi. Pantauan Posmetro Prabu di lapangan, setiap malam antara pukul 18.00 hingga pagi, beberapa oknum pegawai dishub memungut uang ke para sopir truk yang membawa barang. Titik atau kawasan yang menjadi tempat pemungutan tersebut berada di Jl Jenderal Sudirman tepatnya di depan Air Mancur dekat Hotel Grand Citra.

    Bukan hanya itu, mereka pun sengaja melewatkan beberapa truk yang diduga mengangkut batubara setelah si sopir memberikan uang ke oknum tersebut. Padahal sudah nyata-nyata, Gubernur telah mengeluarkan peraturan yang melarang lewatnya mobil batubara di jalan umum.

    Tarif yang ditetapkan para oknum tersebut bervariasi. Jika tarif biasa untuk truk angkutan barang dengan tonase atau jumlah berat barang lebih besar dari 24.000 kilogram akan dikenakan retribusi Rp 10 ribu, pada kenyataannya tidak demikian. Oknum petugas Dishub terkadang meminta uang lebih dari Rp 10 ribu yakni antara Rp 30 ribu hingga Rp 100 ribu, bahkan jika malam hari pungutan liar dilakukan mencapai Rp 200 ribu lebih.

    Parahnya lagi, pungutan yang dilakukan para oknum Dishub tersebut tidak menggunakan karcis, sehingga tidak ada bukti jika pengemudi telah membayar retribusi.

    Sekretaris Dinas Perhubungan kota Prabumulih, Edi Maksum saat dikonfirmasi di kantornya kemarin (24/4) belum mendapat laporan dari masyarakat mengenai oknum yang memungut dari para sopir truk tersebut. Menurutnya pungutan yang dilakukan oleh pihaknya memang selama ini berada di satu titik yaitu di terminal kota Prabumulih yang berada di jalan Lingkar.

    “sementara memang belum bisa beroperasi karena jalan lingkar untuk melalui terminal tersebut masih diperbaiki,” ungkapnya.
    Namun, apabila pungutan tersebut tidak disertai karcis maka itu dianggap pungutan liar alias pungli. 

    “Setiap kita menarik retribusi semuanya melampirkan bukti pembayaran sehingga sopir ada bukti bayar. Di luar aturan itu, kita menganggap itu adalah praktek pungli,” terangnya.

    Sementara itu, Roni (37), salah sopir truk mengatakan dirinya bersama teman-temannya yang biasa mengangkut kayu milik suatu perusahaan mendapat pungutan yang tidak sesuai ketentuan, selain itu tidak pernah mendapatkan karcis.

    "Sekali melintas tidak tentu, kadang Rp 10 ribu kadang lebih besar mencapai Rp 100 ribu. Kalo siang ngak terlalu ngotot para petugas itu, tapi kalo malam ngotot mintak retribusi besar," ungkap Roni yang ditemui saat sedang beristirahat di salah satu warung makan.

    Sebenarnya ia tidak mempermasalahkan adanya retribusi dari pemerintah namun ia menginginkan retribusi yang dipungut harus sesuai dengan aturan sehingga ia tidak perlu menomboki dari uang jalannya. “Kita ini kan punya keluarga yang harus diberi makan, seharusnya petugas dishub jangan memungut uang jalan yang berlebih,” pungkasnya. (PP/EK)
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS