• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Preman, Target Khusus Polres Prabumulih

    24 April 2013, April 24, 2013 WIB Last Updated 2013-06-08T18:07:44Z
    masukkan script iklan disini
    Dapatkan Segera Promonya di Sini
    PANGKUL, PP - Meningkatnya aksi kriminalitas dan kekerasan diwilayah Kota Prabumulih dalam beberapa bulan terakhir, membuat sejumlah masyarakat menjadi resah. Oleh karenanya untuk menekan aksi kriminalitas tersebut, dalam waktu dekat Polres Prabumulih akan menggelar razia premanisme.
                
    Namun sebelum razia premanisme itu dilakukan, jajaran Polres Prabumulih terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan organisasi masyarakat (Ormas) serta Lembaga Swadaya Masyarakat.
                
    “Kita akui dalam beberapa bulan terakhir, aksi kriminalitas diwilayah hukum polres Prabumulih mengalami peningkatan. Terkait hal itu, kita akan segera melakukan razia premanisme ini merupakan tindaklanjut dari TR Kapolda,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Yerry OSkag SIk melalui Kabag Ops Kompol HT Sianturi, saat menggelar sosialisasi tentang pemberantasan premanisme di Aula Mapolres Prabumulih, kemarin.
                
    Dijelaskan Sianturi, pihaknya telah membagi premanisme kedalam beberapa kategori yakni, kelompok preman yang melakukan tindakan gangguan kamtibmas dengan tindakan sederhana seperti mabuk-mabukan ditemput umum.             

    Kelompok preman yang melakukan pelanggaran ringan seperti pemalak dijalanan serta kelompok preman yang lakukan tindakan kekerasan seperti, debt collector dan kelompok preman yang teroganisir seperti preman tender.
                
    “Kelompok preman ini nantinya jika terjaring dalam razia, akan kita jerat sesuai dengan pasal yang berlaku. Sebagai contoh, kasus pemalakan akan dikenakan pasal 368 KUHP sedangkan kasus penganiayaan akan dikenakan pasal 351 KUHP dan kasus pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan akan dikenakan pasal 335 KUHP,” bebernya.
                
    Kabag Ops menuturkan, itu semua dilakukan agar terciptanya situasi keamanan, ketertiban masyarakat sehingga seluruh aktivitas masyarakat dan investasi serta pembangunan dapat terlaksana sesuai dengan rencana yang diharapkan. (pp/ab) 


    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS