PRABUMULIH.PP– Masih ingat dengan kasus pembunuhan sadis yang menimpa pengusaha Mie Pangsit, Abeng beserta istri yang tewas dan dua karyawannya sekarat dibantai Selamet Rianto (35). Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, menggelar sidang perdana yang dipimpin secara langsung oleh Nun Suhaini SH Mhum, Nugraha Putra Medika dan Haris Pitra wijaya.
Sidang perdana, Selamet, pada Kamis (25/4) sekitar pukul 11.00 WIB, mendapatkan pengawalan ketat dari petugas bersenjata lengkap dari Polres Prabumulih. Terdakwa, Selamet dengan wajah tertunduk dan mengenakan pakaian warna orange dan berpeci hitam berlist kuning, tampak serius mengikuti persidangan.
Selamet Rianto diancam pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang penganiayaan berat, pasal 33 ayat 2 KUHP melukai dan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, pasal 354 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 351 ayat 1 dan ayat 2.
Pada sidang tersebut terungkap, terdakwa Selamet Rianto secara sengaja melakukan perbuatan pembunuhan terhadap Herman alias Abeng bin atok dan istri korban yakni Melan bin Sucai, disebabkan permasalahan bagi hasil dalam pekerjaan yang tidak sesuai.
Sidang perdana, Selamet, pada Kamis (25/4) sekitar pukul 11.00 WIB, mendapatkan pengawalan ketat dari petugas bersenjata lengkap dari Polres Prabumulih. Terdakwa, Selamet dengan wajah tertunduk dan mengenakan pakaian warna orange dan berpeci hitam berlist kuning, tampak serius mengikuti persidangan.
Selamet Rianto diancam pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang penganiayaan berat, pasal 33 ayat 2 KUHP melukai dan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, pasal 354 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 351 ayat 1 dan ayat 2.
Pada sidang tersebut terungkap, terdakwa Selamet Rianto secara sengaja melakukan perbuatan pembunuhan terhadap Herman alias Abeng bin atok dan istri korban yakni Melan bin Sucai, disebabkan permasalahan bagi hasil dalam pekerjaan yang tidak sesuai.
Tidak hanya itu, usai melakukan pembunuhan terhadap pasangan suami istri tersebut, terdakwa yang merupakan karyawan di rumah korban melihat dua karyawan lain yang merupakan pasangan suami istri yakni Taufik Joso Alias Aheng dan Yeni alias Bicien yang kemudian dianiaya dan akan dibunuh juga oleh terdakwa.
Kemudian setelah membunuh pasangan suami istri yang merupakan bos terdakwa tersebut dan melukai dua karyawan lain hingga keritis, terdakwa Selamet kabur dengan membawa kendaraan milik Abeng yakni Yamaha Vixion putih dengan plat nomor BG 2413 CC.
Itulah sebagian isi dari sidang perdana dengan materi pembacaan dakwaan yang digelar PN Prabumulih, sidang kedua akan kembali digelar ke pada Kamis mendatang dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Tardakwa yang diwawancara sejumlah wartawan usai sidang tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan dalam melakukan pembunuhan sadis tersebut.
“Kita lihat saja nanti hasil putusan usai sidang ini,” ujarnya pria yang diketahui telah beberapa kali melakukan pembunuhan ini singkat kepada wartawan. (bmg)