• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Rachman Djalili cs Minta Majelis Hakim Kabulkan Tuntutannya

    03 April 2013, April 03, 2013 WIB Last Updated 2013-04-02T17:49:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    JAKARTA, PP - Pasangan calon nomor urut 1 Asri Ag-Rachman Djalili menggugat hasil Pemilukada Kabupaten Muara Enim ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (2/4). Dalam perkara Nomor 23/PHPU.D-XI/2013 tersebut, melalui kuasa hukumnya Mil Benny, mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, masif dan tersistematis dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Muara Enim.

    Pemohon juga berkeberatan dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Muara Enim Nomor 42/Kpts/KPU-Kab-006.435441/2013 tanggal 12 Maret 2013. Menurut Pemohon, penyelenggaran Pemilukada Kabupaten Muara Enim menguntungkan pasangan calon nomor urut 3, yakni Muzakir Sai Sohar dan mengurangi jumlah suara Pemohon. “Sehingga Pemilukada Kabupaten Muara Enim yang cacat hukum harus dibatalkan,” ujarnya.

    Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya mobilisasi birokrasi secara struktur dan masif di seluruh kecamatan di Muara Enim, untuk membentuk tim dari desa masing-masing guna pemenangan bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim dengan Nomor Urut 3 yang merupakan petahana (incumbent) sebagai Bupati Muara Enim. 

    Mobilisasi birokrasi secara terstruktur sistematis dan masif juga dilakukan kepada para Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) se-Kabupaten Muara Enim, dengan cara mengumpulkan para P3N dikumpulkan di Balai Agung Serasan Kabupaten Muara Enim pada bulan Januari 2013 oleh Calon Bupati Muara Enim dari Pasangan Calon Nomor Urut 3. “Incumbent menghimbau memilih pasangan nomor urut 3,” katanya.

    Sementara itu, berkaitan dengan KPU Kabupaten Muara Enim selaku Termohon, Pemohon mendalilkan Termohon mencetak surat suara tidak sesuai dengan validasi yang disepakati. Pemohon menjelaskan hal tersebut terjadi karena latar belakang gambar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim dengan Nomor Urut 1 seharusnya berwarna putih, namun yang dicetak oleh Termohon berwarna abu-abu muda. “Sehingga membingungkan konstituen yang akan memilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim dengan Nomor Urut 1,” dalilnya.

    Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya praktik politik uang (money politic) dengan cara membagi-bagikan beras di beberapa desa pada saat masa tenang dengan menggunakan mobil milik Pemkab Muara Enim dengan dalil Bantuan Sosial Korban Banjir dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Atas dasar dalil tersebut, Pemohon meminta agar Majelis Hakim mengabulkan permohonan Pemohon. 

    “Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim Nomor 42/Kpts/KPU-Kab-006.435441/2013 tanggal 12 Maret 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Periode 2013-2018,” pintanya.

    Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono memberikan saran perbaikan kepada Pemohon. Fadlil meminta agar KPU Kabupaten Muara Enim memberitahu pasangan calon nomor urut 3 mengenai permohonan ini. “KPU wajib memberitahu kepada pasangan pemenang sebagai Pihak Terkait karena ia berhak menjawab. Karena ini sasarannya dua, KPU dan si pemenang. Adapun bila nanti ia setelah diberitahu, ia tidak akan membela haknya, maka itu hak dia,” jelasnya. (Lulu Anjarsari/mh)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama