masukkan script iklan disini
JAKARTA, PP - Pasangan calon nomor urut 1 Asri Ag-Rachman Djalili menggugat hasil
Pemilukada Kabupaten Muara Enim ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa
(2/4). Dalam perkara Nomor 23/PHPU.D-XI/2013 tersebut, melalui kuasa
hukumnya Mil Benny, mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, masif
dan tersistematis dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Muara Enim.
Pemohon juga berkeberatan dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Muara
Enim Nomor 42/Kpts/KPU-Kab-006.435441/2013 tanggal 12 Maret 2013.
Menurut Pemohon, penyelenggaran Pemilukada Kabupaten Muara Enim
menguntungkan pasangan calon nomor urut 3, yakni Muzakir Sai Sohar dan
mengurangi jumlah suara Pemohon. “Sehingga Pemilukada Kabupaten Muara
Enim yang cacat hukum harus dibatalkan,” ujarnya.
Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya mobilisasi birokrasi secara
struktur dan masif di seluruh kecamatan di Muara Enim, untuk membentuk
tim dari desa masing-masing guna pemenangan bagi Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim dengan Nomor Urut 3 yang merupakan
petahana (incumbent) sebagai Bupati Muara Enim.
Mobilisasi
birokrasi secara terstruktur sistematis dan masif juga dilakukan kepada
para Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) se-Kabupaten Muara Enim,
dengan cara mengumpulkan para P3N dikumpulkan di Balai Agung Serasan
Kabupaten Muara Enim pada bulan Januari 2013 oleh Calon Bupati Muara
Enim dari Pasangan Calon Nomor Urut 3. “Incumbent menghimbau memilih pasangan nomor urut 3,” katanya.
Sementara itu, berkaitan dengan KPU Kabupaten Muara Enim selaku
Termohon, Pemohon mendalilkan Termohon mencetak surat suara tidak sesuai
dengan validasi yang disepakati. Pemohon menjelaskan hal tersebut
terjadi karena latar belakang gambar Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Muara Enim dengan Nomor Urut 1 seharusnya berwarna putih, namun
yang dicetak oleh Termohon berwarna abu-abu muda. “Sehingga
membingungkan konstituen yang akan memilih Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Muara Enim dengan Nomor Urut 1,” dalilnya.
Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya praktik politik uang (money politic)
dengan cara membagi-bagikan beras di beberapa desa pada saat masa
tenang dengan menggunakan mobil milik Pemkab Muara Enim dengan dalil
Bantuan Sosial Korban Banjir dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Atas
dasar dalil tersebut, Pemohon meminta agar Majelis Hakim mengabulkan
permohonan Pemohon.
“Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Muara Enim Nomor 42/Kpts/KPU-Kab-006.435441/2013 tanggal 12
Maret 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati
Terpilih Pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara
Enim Periode 2013-2018,” pintanya.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Wakil Ketua
MK Achmad Sodiki dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil
Sumadi dan Harjono memberikan saran perbaikan kepada Pemohon. Fadlil
meminta agar KPU Kabupaten Muara Enim memberitahu pasangan calon nomor
urut 3 mengenai permohonan ini. “KPU wajib memberitahu kepada pasangan
pemenang sebagai Pihak Terkait karena ia berhak menjawab. Karena ini
sasarannya dua, KPU dan si pemenang. Adapun bila nanti ia setelah
diberitahu, ia tidak akan membela haknya, maka itu hak dia,” jelasnya. (Lulu Anjarsari/mh)