masukkan script iklan disini
JAKARTA, PP - Ridho Yahya selaku calon nomor urut 3 Walikota Prabumulih sampai saat
ini belum berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga
statusnya sebagai Ketua Partai Golkar Prabumulih menjadi tidak sah dan
semua berkas surat menyurat yang mengatasnamakan Ketua Partai Golkar
Prabumulih juga tidak sah termasuk berkas pencalonannya sebagai Calon
Walikota Prabumulih.
Demikian dalil Muhammad Zulfan dan Ahmad Palo, Pemohon PHPU Kota Prabumulih - Perkara No. 24/PHPU.D-XI/2013 - yang disampaikan kepada Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Achmad Sodiki dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Selasa (2/4) siang.
Pemohon juga mendalilkan Termohon (KPU Kota Prabumulih) telah melakukan kelalaian yakni tidak meneliti secara benar berkas pencalonan Ridho Yahya dan Andriansyah Fikri sehingga pasangan tersebut lolos sebagai calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Prabumulih Periode 2013–2018. Menurut Pemohon, kejadian tersebut menunjukkan keberpihakan Termohon kepada Pasangan Ridho Yahya dan Andriansyah Fikri.
Keberpihakan Termohon pada pasangan calon nomor urut 3 ini, ungkap Pemohon, tampak dengan jelas ketika Termohon menerima penukaran berkas dukungan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 3 yang semula ditandatangani Ridho Yahya sebagai Ketua Partai Golkar Prabumulih dan sekretarisnya menjadi ditandatangani oleh Ganjar Hasan sebagai wakil ketua bidang pemenangan pemilu dan sekretaris Partai Golkar Kota Prabumulih.
Pelanggaran Administratif
Sementara itu Pemohon Hanan Zulkarnain dan Hartono Hamid - PHPU Kota Prabumulih - Perkara No. 25/PHPU.D-XI/2013 - mendalilkan adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Termohon (KPU Kota Prabumulih), yaitu data yang dipalsukan dan digunakan oleh pasangan calon terpilih saat mendaftar menjadi peserta Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih 2013, diterima oleh KPU Kota Prabumulih.
Pemohon selaku pasangan calon nomor urut 1 dengan kuasa hukum Ramdlan Naning, juga mendalilkan adanya penggelembungan atau pemalsuan jumlah suara pada saat rekapitulasi hasil suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih 2013 di beberapa daerah di Kecamatan Prabumulih Barat, Kecamatan Prabumulih Utara, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kecamatan Camai, Kecamatan Prabumulih Timur dan Kecamatan Rambang Kapak Tengah.
Dalam tuntutan atau petitum, Pemohon meminta Majelis Hakim mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Di samping itu Pemohon meminta Majelis Hakim menyatakan batal demi hukum terhadap Ridho Yahya dan Andriansyah Fikri sebagai pasangan calon pemilukada yang tercantum dalam Keputusan KPU Kota Prabumulih tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Prabumulih 2013.
Pemohon meminta Majelis Hakim menyatakan batal demi hukum terhadap putusan yang menetapkan Pasangan Calon Ridho Yahya dan Andriansyah Fikri dalam Surat Keputusan KPU Kota Prabumulih tentang Rekapitulasi Hasil Pengitungan Suara Pengumuman Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota 2013.
Pemohon juga meminta Majelis Hakim mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 Ridho Yahya dan Ardiansyah Fikri, serta memerintahkan KPU Kota Prabumulih untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang di TPS-TPS yang terbukti adanya kecurangan- kecurangan yang serius sebagaimana diuraikan di atas. (Nano Tresna Arfana/mh)
Demikian dalil Muhammad Zulfan dan Ahmad Palo, Pemohon PHPU Kota Prabumulih - Perkara No. 24/PHPU.D-XI/2013 - yang disampaikan kepada Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Achmad Sodiki dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Selasa (2/4) siang.
Pemohon juga mendalilkan Termohon (KPU Kota Prabumulih) telah melakukan kelalaian yakni tidak meneliti secara benar berkas pencalonan Ridho Yahya dan Andriansyah Fikri sehingga pasangan tersebut lolos sebagai calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Prabumulih Periode 2013–2018. Menurut Pemohon, kejadian tersebut menunjukkan keberpihakan Termohon kepada Pasangan Ridho Yahya dan Andriansyah Fikri.
Keberpihakan Termohon pada pasangan calon nomor urut 3 ini, ungkap Pemohon, tampak dengan jelas ketika Termohon menerima penukaran berkas dukungan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 3 yang semula ditandatangani Ridho Yahya sebagai Ketua Partai Golkar Prabumulih dan sekretarisnya menjadi ditandatangani oleh Ganjar Hasan sebagai wakil ketua bidang pemenangan pemilu dan sekretaris Partai Golkar Kota Prabumulih.
Pelanggaran Administratif
Sementara itu Pemohon Hanan Zulkarnain dan Hartono Hamid - PHPU Kota Prabumulih - Perkara No. 25/PHPU.D-XI/2013 - mendalilkan adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Termohon (KPU Kota Prabumulih), yaitu data yang dipalsukan dan digunakan oleh pasangan calon terpilih saat mendaftar menjadi peserta Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih 2013, diterima oleh KPU Kota Prabumulih.
Pemohon selaku pasangan calon nomor urut 1 dengan kuasa hukum Ramdlan Naning, juga mendalilkan adanya penggelembungan atau pemalsuan jumlah suara pada saat rekapitulasi hasil suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih 2013 di beberapa daerah di Kecamatan Prabumulih Barat, Kecamatan Prabumulih Utara, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kecamatan Camai, Kecamatan Prabumulih Timur dan Kecamatan Rambang Kapak Tengah.
Dalam tuntutan atau petitum, Pemohon meminta Majelis Hakim mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Di samping itu Pemohon meminta Majelis Hakim menyatakan batal demi hukum terhadap Ridho Yahya dan Andriansyah Fikri sebagai pasangan calon pemilukada yang tercantum dalam Keputusan KPU Kota Prabumulih tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Prabumulih 2013.
Pemohon meminta Majelis Hakim menyatakan batal demi hukum terhadap putusan yang menetapkan Pasangan Calon Ridho Yahya dan Andriansyah Fikri dalam Surat Keputusan KPU Kota Prabumulih tentang Rekapitulasi Hasil Pengitungan Suara Pengumuman Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota 2013.
Pemohon juga meminta Majelis Hakim mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 Ridho Yahya dan Ardiansyah Fikri, serta memerintahkan KPU Kota Prabumulih untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang di TPS-TPS yang terbukti adanya kecurangan- kecurangan yang serius sebagaimana diuraikan di atas. (Nano Tresna Arfana/mh)