JAKARTA, PP - Sidang Lanjutan Mahkamah Konstitusi pembuktian perkara PHPU Kota Prabumulih 2013 Perkara No. 24 dan 25/PHPU.D.XI/2013 pada Kamis (4/4) kemarin banyak menyita perhatian warga Kota Prabumulih. Agenda
sidang mendengarkan keterangan dari Termohon (KPU Kota
Prabumulih), keterangan Pihak Terkait (Ridho Yahya dan Andriansyah Fikri
selaku pasangan calon nomor urut 3) dan beberapa Saksi Pemohon berjalan alot.
Yang menarik pada sidang kali ini, majelis hakim menghadirkan orang nomor satu di Kota Prabumulih yakni Drs.Rahman Djalili. Kehadiran Walikota Prabumulih ini terkait dengan status PNS yang disandang oleh Calon Walikota nomor urut 3 Ir.Ridho Yahya-Ardiansyah Fikri. Selain itu, Rachman Djalili disebut-sebut sebagai saksi kunci atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Ridho Yahya saat mencalonkan diri sebagai calon walikota beberapa waktu lalu.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Achmad Sodiki dan didampingi Hakim Konstitusi Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi ini juga menghadirkan saksi lain yakni Hanapi. Hanapi didalam ruang sidang mengaku sebagai penanggung jawab aksi demo pada Kamis, 19 Februari 2013 di halaman Kantor KPUD Kota Prabumulih. (baca Kantor KPU Prabumulih Didemo Ratusan Warga )
“Jadi di situ kami berangkulan, menyatukan visi dan misi bahwasanya siapa pun pemimpin Kota Prabumulih, harus bersih, harus benar-benar jujur, tidak ada suatu permasalahan apa pun, sehingga menjadi yang terbaik di Kota Prabumulih. Siapa pun pemenangnya, hasil pemilu itu benar-benar bersih,” ujar Hanapi.
Hanapi juga menjelaskan mengenai kaitan DPD Golkar dengan uang Rp 20 juta. “Mengenai uang Rp 20 juta itu, saudara Yanius Gamal yang mengetahui. Sempat beberapa bulan yang lalu, termasuk bulan Februari itu, ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Saudara Yanius Gamal, Yang Mulia,” urai Hanapi. PP/01
Yang menarik pada sidang kali ini, majelis hakim menghadirkan orang nomor satu di Kota Prabumulih yakni Drs.Rahman Djalili. Kehadiran Walikota Prabumulih ini terkait dengan status PNS yang disandang oleh Calon Walikota nomor urut 3 Ir.Ridho Yahya-Ardiansyah Fikri. Selain itu, Rachman Djalili disebut-sebut sebagai saksi kunci atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Ridho Yahya saat mencalonkan diri sebagai calon walikota beberapa waktu lalu.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Achmad Sodiki dan didampingi Hakim Konstitusi Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi ini juga menghadirkan saksi lain yakni Hanapi. Hanapi didalam ruang sidang mengaku sebagai penanggung jawab aksi demo pada Kamis, 19 Februari 2013 di halaman Kantor KPUD Kota Prabumulih. (baca Kantor KPU Prabumulih Didemo Ratusan Warga )
“Jadi di situ kami berangkulan, menyatukan visi dan misi bahwasanya siapa pun pemimpin Kota Prabumulih, harus bersih, harus benar-benar jujur, tidak ada suatu permasalahan apa pun, sehingga menjadi yang terbaik di Kota Prabumulih. Siapa pun pemenangnya, hasil pemilu itu benar-benar bersih,” ujar Hanapi.
Hanapi juga menjelaskan mengenai kaitan DPD Golkar dengan uang Rp 20 juta. “Mengenai uang Rp 20 juta itu, saudara Yanius Gamal yang mengetahui. Sempat beberapa bulan yang lalu, termasuk bulan Februari itu, ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Saudara Yanius Gamal, Yang Mulia,” urai Hanapi. PP/01