MAJASARI, PP – Meskipun Peraturan Wali kota Prabumulih no 6 tahun 2010 pada pasal 16 tertera jelas menyebutkan bahwa masa bakti pengurus RT atau Rw selama 3 tahun, namun sampai saat ini Masih ada ditemukan ketua RT yang Pegang SK 4 Tahun.
hal ini seperti dikatakan salah seorang RT 02 rw 03 dikelurahan Majasari kecamatan Prabumulih selatan, Amri saat dibincangi portal ini kemarin (5/4). menurutnya dirinya masih memegang SK 4 tahun dan sampai sekarang belum ada tanda akan melakukan pemilihan RT dan RW ulang.
“namun kalau memang hendak melakukan pemilihan ulang, kita sebagai RT siap siap saja meskipun SK masih belum berakhir,” bebernya.
Sementara Lurah Majasari Syarkowi AmaPd saat dikonfirmasi mengatakan di wilayah kerjanya semuanya sudah disama ratakan untuk SK 3 tahun sejak tahun 2012 lalu, dan akan melakukan pemilihan ulang pada awal tahun 2014 mendatang.
“hal itu dilakukan demi keseragaman dan mempermudahkan pelaksanaan birokrasi ditingkat kelurahan, untuk itu dilakukan secara serentak pemberian SK selama tiga tahun, kecuali RT dan RW yang dilantik dibawah tahun 2012, mereka masih mendapatkan SK selama 4 tahun,”tandasnya. (PP/EK)