• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    POSMETRO.ID

    Iklan

    Kriminal

    Mobil Dinas DPPKAD Prabumulih Ganti Plat Demi BBM Subsidi

    10 Mei 2013, Mei 10, 2013 WIB Last Updated 2013-05-10T14:18:02Z
    Masukkan scrip iklan disini
    PRABUMULIH, PP - Sejatinya, peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah hanya berlaku bagi rakyat jelata saja. Bahkan tak bisa dipungkiri bahwa peraturan maupun kebijakan pemerintah lebih banyak dilanggar oleh pemerintah itu sendiri. Contoh kecilnya, kebijakan pemerintah terkait subsidi BBM (premium) yang tertuang dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2012 tentang pembatasan BBM serta ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri ESDM No 1 tahun 2013 tentang Larangan penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan dinas yang telah diberlakukan sejak 1 Februari 2013 dianggap hanya isapan jempol semata oleh beberapa Pejabat di Kota Prabumulih.

    Kenderaan Dinas Pejabat yang satu ini yakni Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Prabumulih Drs. Ujang Sukarna rela ganti plat palsu demi tetesan BBM Bersubsidi. Parah bukan..? Padahal uang bensin kenderaan ini ditanggung penuh oleh pemerintah. Pemerintah saja tak mampu beli BBM non Subsidi, apalagi Rakyat Biasa..!! helooo 

    Seperti tampak pada gambar diatas, seharusnya Mobil Toyota Kijang Innova tersebut adalah Plat Merah BG xxx CZ. Demi BBM bersubsidi yang harganya jauh dibawah BBM non subsidi, Oknum Abdi Negara Pemerintah Kota Prabumulih ini tahan ganti plat palsu seri BG 111 NE. 

    Untuk diketahui, melakukan pergantian plat kenderaan tanpa prosedur yang berlaku adalah suatu perbuatan tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum dan diancam dengan pasal Pasal 68 ayat 6 juncto Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan
     
    Pemerintah dalam meluncurkan kebijakan tentu memiliki tujuan strategis, berpihak kepada masyarakat serta regulasi APBN. Namun kebijakan yang memiliki batasan serta kelompok penerima kebijakan perlu di sosialisasikan dengan matang serta berkesinambungan selain menuntut kesadaran masyarakat.

    Pasalnya tidak mustahil menimbulkan ketimpangan sehingga kebijakan tersebut sulit dilaksanakan, untuk itu selain payung hukum serta sangsinya perlu dipersiapkan pula sarana pendukung seperti infrastruktur, teknologi dan kesiapan mental. 

    Pencabutan subsidi premium bagi kendaraan dinas “plat merah” bukan tanpa reaksi, hal ini terbukti di SPBU hampir setiap kendaraan “plat merah” masih enggan beralih ke BBM non subsidi (pertamax/premix) dengan berbagai dalih bahkan ketika petugas SPBU menyarankan untuk menggunakan BBM non subsidi pengguna “plat merah” mukanya sontak berubah menjadi “merah” karena marah tak jarang hingga beradu argumentasi, ironis memang, namun muka “merah” yang lebih arif lagi adalah “malu” karena sadar dirinya adalah abdi negara, pengayom masyarakat yang seharusnya memberikan contoh apalagi kebijakan tersebut dibuat oleh “plat merah” yang seharusnya lebih faham dalam menegakkan aturan.  

    Namun tak jarang pula “plat merah” bersikap seakan masa bodoh yang penting mendapatkan BBM subsidi tak perduli itu hak masyarakat lain. Untuk itu dituntut kejelasan dan ketegasan pengambil kebijakan dengan harapan mampu menegakkan aturan serta meningkatkan kesadaran semua pihak. (pp/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama