masukkan script iklan disini
PRABUMULIH, PP - Pemegang hak guna bangunan (HGB) ruko eks terminal Kota Prabumulih melalui kuasa hukumnya Leon's dan Rekan menyebut Pemerintah Kota (Pemko) Prabumulih tidak mengerti dengan hukum. Hal ini diungkapkan berdasarkan surat pemberitahuan Pemko Prabumulih No.030/250/DPPKAD/2014 tanggal 27 Maret 2014 yang meminta kepada pemegang HGB seperti Hj.Nilawati Darman dan Djakfar Bin Ajintan untuk segera mengosongkan dan meninggalkan ruko secepatnya.
Menurut A.Nasution SH selaku kuasa hukum Hj.Nilawati Darman dan Djakfar Bin Ajintan mengungkapkan bahwa kasus atau perkara gugatan walikota Prabumulih terhadap ruko tersebut masih dalam proses di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih dengan No.01/Pdt.G/2014/PN.PBM dan No.02/Pdt.G/2014/PN.PBM.
'Perlu kami jelaskan bahwa klien kami tersebut adalah para pihak yang mempunyai sertifikat hak HGB diatas tanah milik Pemko Prabumulih yang dibeli dari PT.Bina Summa Laksana sewaktu tanah tersebut masih masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim" ujarnya
Dikatakan, pihaknya mengingatkan Pemko atau Walikota Prabumulih adalah kurang bijaksana apabila memaksakan kehendak untuk memerintahkan pemilik ruko A1 sampai A10 untuk mengosongkan bangunannya terhitung sampai tanggal 5 April nanti.
Sementara lanjut Nasution, gugatan perdata Pemko Prabumulih terhadap Ruko tersebut masih berjalan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah). Jika ingin dianggap lebih bijaksana, seharusnya pemerintah memintakan ganti rugi terhadap pihak pemborong untuk selanjutnya diberikan ganti rugi yang adil kepada pemilik HGB yang telah bersertifikat atas nama Hj. Nilawati Darman dan Djakfar Bin Ajintan agar pembangunan yang di inginkan Pemkot Prabumulih berjalan sesuai yang direncanakan, paparnya.
Nasution saat di konfirmasi Posmetro Prabu Selasa (01/04) juga mewarning Pemko Prabumulih untuk tidak memaksakan kehendak dalam menjalankan roda Pemerintahan. NKRI adalah negara Hukum dan sebagai warga negara kita dituntut untuk taat pada aturan hukum. Mengingat kasus gugatan Pemko Prabumulih terhadap lahan ruko eks terminal masih dalam Proses di PN Prabumulih, hendaknya kita tunggu saja apa keputusan yang dihasilkan, tandasnya, (pp/01)
Menurut A.Nasution SH selaku kuasa hukum Hj.Nilawati Darman dan Djakfar Bin Ajintan mengungkapkan bahwa kasus atau perkara gugatan walikota Prabumulih terhadap ruko tersebut masih dalam proses di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih dengan No.01/Pdt.G/2014/PN.PBM dan No.02/Pdt.G/2014/PN.PBM.
'Perlu kami jelaskan bahwa klien kami tersebut adalah para pihak yang mempunyai sertifikat hak HGB diatas tanah milik Pemko Prabumulih yang dibeli dari PT.Bina Summa Laksana sewaktu tanah tersebut masih masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim" ujarnya
Dikatakan, pihaknya mengingatkan Pemko atau Walikota Prabumulih adalah kurang bijaksana apabila memaksakan kehendak untuk memerintahkan pemilik ruko A1 sampai A10 untuk mengosongkan bangunannya terhitung sampai tanggal 5 April nanti.
Sementara lanjut Nasution, gugatan perdata Pemko Prabumulih terhadap Ruko tersebut masih berjalan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah). Jika ingin dianggap lebih bijaksana, seharusnya pemerintah memintakan ganti rugi terhadap pihak pemborong untuk selanjutnya diberikan ganti rugi yang adil kepada pemilik HGB yang telah bersertifikat atas nama Hj. Nilawati Darman dan Djakfar Bin Ajintan agar pembangunan yang di inginkan Pemkot Prabumulih berjalan sesuai yang direncanakan, paparnya.
Nasution saat di konfirmasi Posmetro Prabu Selasa (01/04) juga mewarning Pemko Prabumulih untuk tidak memaksakan kehendak dalam menjalankan roda Pemerintahan. NKRI adalah negara Hukum dan sebagai warga negara kita dituntut untuk taat pada aturan hukum. Mengingat kasus gugatan Pemko Prabumulih terhadap lahan ruko eks terminal masih dalam Proses di PN Prabumulih, hendaknya kita tunggu saja apa keputusan yang dihasilkan, tandasnya, (pp/01)