masukkan script iklan disini
PRABUMULIH, PP - Menanggapi tudingan kuasa hukum pemegang HGB Ruko Eks Terminal yang menyebut Pemko Tidak mengerti Hukum, Pemko Prabumulih pun angkat bicara. Pemerintah kota Prabumulih melalui Dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan aset Daerah (DPPKAD) Kota Prabumulih membantah jika disebut tidak mengerti Hukum.
Kepala Dinas PPKAD Kota Prabumulih Drs.Ujang Sukarman yang dikonfirmasi Posmetro Prabu melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset DPPKAD Kota Prabumulih Edi Hartono menjelaskan bahwa tujuan surat yang dilayangkan oleh pemerintah terhadap pemegang HGB ruko eks terminal Kota Prabumulih adalah sebatas pemberitahuan.
Dikatakan, perlu diketahui bahwa penghuni ruko tersebut lebih dari dua orang. Bukan hanya Hj.Nilawati Darman dan Djakfar Bin Ajintan. Yang lain mengakui jika Ruko tersebut adalah aset Pemerintah. Dalam hal ini, Pemerintah melalui DPPKAD Prabumulih mengirimi surat tidak pandang
bulu termasuk mereka yang tidak terima tetap diberikan pemberitahuan. Tujuan surat bukan memaksakan kehendak, namun hanya sekedar pemberitahuan. Silahkan jika ada yang keberatan soal surat tersebut karna itu adalah hak mereka, ujarnya.
Edi Hartono juga menyayangkan mengapa kedua pemegang HGB tersebut merasa keberatan sementara yang lain seperti Bank Sumsel yang mungkin lebih tahu soal hukum bisa menerima dan mengakui lahan yang mereka tempati adalah milik Pemerintah. Selain itu pihak DPPKAD Prabumulih juga berharap agar pihak bermasalah ini dapat segera menyadari bahwa lahan yang mereka tempati adalah sah milik Pemerintah dan proses pembangunan bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan, tandasnya.
Kepala Dinas PPKAD Kota Prabumulih Drs.Ujang Sukarman yang dikonfirmasi Posmetro Prabu melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset DPPKAD Kota Prabumulih Edi Hartono menjelaskan bahwa tujuan surat yang dilayangkan oleh pemerintah terhadap pemegang HGB ruko eks terminal Kota Prabumulih adalah sebatas pemberitahuan.
Dikatakan, perlu diketahui bahwa penghuni ruko tersebut lebih dari dua orang. Bukan hanya Hj.Nilawati Darman dan Djakfar Bin Ajintan. Yang lain mengakui jika Ruko tersebut adalah aset Pemerintah. Dalam hal ini, Pemerintah melalui DPPKAD Prabumulih mengirimi surat tidak pandang
bulu termasuk mereka yang tidak terima tetap diberikan pemberitahuan. Tujuan surat bukan memaksakan kehendak, namun hanya sekedar pemberitahuan. Silahkan jika ada yang keberatan soal surat tersebut karna itu adalah hak mereka, ujarnya.
Edi Hartono juga menyayangkan mengapa kedua pemegang HGB tersebut merasa keberatan sementara yang lain seperti Bank Sumsel yang mungkin lebih tahu soal hukum bisa menerima dan mengakui lahan yang mereka tempati adalah milik Pemerintah. Selain itu pihak DPPKAD Prabumulih juga berharap agar pihak bermasalah ini dapat segera menyadari bahwa lahan yang mereka tempati adalah sah milik Pemerintah dan proses pembangunan bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan, tandasnya.