masukkan script iklan disini
![]() |
Terdakwa, Riki dan Nurmin |
PALI, PP - Bagi warga Penukal Abab mungkin masih ingat betul peristiwa penemuan mayat wanita bernama Leni (29) terapung di sungai lematang Penukal Abab bulan mei 2014 lalu. Pada peristiwa tersebut, pihak Kepolisian menetapkan dua orang saksi Riki (30) dan Nurmin (60) menjadi tersangka pada peristiwa yang sempat menghebohkan warga sekitar. Kasus ini pun kian menjadi perhatian masyarakat Nasional di Indonesia belakangan ini. Dimana bukan pada kasusnya, namun lebih pada penetapan tersangka pembunuhnya yang dinilai sarat dengan kejanggalan.
Data yang dapat dihimpin posmetroprabu.com berdasarkan hasil wawancara serta pada proses persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Muara Enim kemarin Kamis (9/10/2014) banyak keterangan terdakwa yang mengejutkan pengunjung sidang. Dimana salah satunya bahwa terdakwa mengaku dipaksa oleh penyidik menandatangani berkas pemeriksaan perkara dalam kasus penemuan mayat bulan mei 2014 lalu untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Sumpah demi Allah dan saya siap dihukum mati jika memang benar saya adalah pelakunya. Saya mengetahui peristiwa sesosok mayat ditemukan di sungai dari orang-orang kampung setelah pulang dari kebun bersama istri. Sementara tiga hari kemudian saya terkejut tiba-tiba Polisi melakukan penangkapan dan menggiring saya ke Polsek Penukal Abab untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Saya yang merasa tidak pernah melakukan pembunuhan tetap membantah tuduhan yang disangkakan kepada saya" ujar Riki membela diri.
Dikatakan, walau dirinya tetap membantah, namun pihak penyidik tetap menolak bantahan tersebut hingga pada akhirnya Riki ditetapkan sebagai tersangka meskipun pada kenyataannya tidak ada saksi yang memperkuat tuduhan tersebut. Terbukti, hingga saat ini terdakwa yang sudah beberapa kali menjalani sidang belum mendapatkan keputusan yang jelas dari pengadilan soal kasusnya.
Hal senada juga di sampaikan oleh Nurmin [60] yang disangkakan terlibat dalam peristiwa kematian Leni. Pria paruh baya ini menuturkan saat peristiwa ditemukannya mayat Leni terapung disungai, Dirinya bersama istri sedang berada di acara kondangan. Menurut Nurmin, Leni yang disebut oleh Polisi sebagai korban pembunuhan itu menderita penyakit Epilepsi sejenis ayan. Nurmin kepada portal ini saat ditemui di Rutan Muara Enim mengungkapkan bahwa dirinya sangat kaget bukan kepalang saat ditangkap oleh Polisi dengan tuduhan terlibat dalam kasus kematian Leni.
"Selang lim hari kejadian, tiba-tiba saya ditangkap dengan tuduhan terlibat dalam peristiwa tersebut, dan sama seperti Riki yang telah duluan ditangkap, saya dipaksa untuk menandatangani berita acara pemeriksaan, hingga waktu delapan bulan serta telah menjalani beberapa kali persidangan, kami tetap merasa tidak pernah melakukan pembunuhan terhadap Leni. Demi Allah saya bersumpah dan berani mati bahwa saya tidak pernah melakukan pembunuhan terhadap Leni" tegasnya.
Keterangan kedua terdakwa ini juga dibenarkan oleh salah seorang warga Desa. Salah seorang warga penukal Dodi (40) juga menyesalkan penetapan tersangka oleh aparat kepolisian sektor Penukal kepada Riki dan Nurmin. Dimana menurut Dodi, ia sangat mengenal kedua terdakwa.
"Iya saya kerabat kedua terdakwa ini, dan saya meyakini keduanya tidak terlibat dalam tewasnya Leni, karena pada saat kejadian saya mengetahui keduanya tengah melakukan aktipitas bersama istrinya , dan memang yang saya tahu Alm.Leni itu disebut-sebut menderita penyakit Ayan" ujarnya saat membesuk terdakwa di Rutan Muara Enim
Kuasa Hukum Riki dan Nurmin, Widhia SH saat dikonfirmasi kemarin mengungkapkan bahwa dirinya akan berjuang semaksimal mungkin untuk membela kliennya itu. Menurutnya, dalam beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Muara Enim ini, ia menilai ada kejanggalan pada proses penangkapan hingga pada penetapan tersangka oleh aparat Kepolisian.
Dikatakan, Penetapan tersangka yang dilakukan pihak Mapolsek Penukal terhadap kliennya itu dinilai sangat terburu-buru dan diduga sarat dengan kejanggalan. Seharusnya dalam pemeriksaan pihak penyidik mengacu pada UU yang ada, sehingga dalam persidangan yang sudah berjalan beberapa puluh kali ini dapat segera diputuskan, ujarnya.