• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Menunggu Eksekusi Kades Lembak

    04 Desember 2019, Desember 04, 2019 WIB Last Updated 2019-12-04T14:46:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    POSMETRO, PRABUMULIH - Babak baru kasus Kepala Desa Lembak dimulai. Satu persatu kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan kasus dugaan korupsi lainnya mulai menguap ke permukaan. Yang terbaru, kasus melibatkan Kades Lembak akan segera dimulai.

    Jika tidak ada aral melintang, besok, Kamis (05/12/2019), Pengadilan Negeri Kabupaten Muara Enim akan melakukan eksekusi lahan sengketa milik Marsusi Bin Toro yang diserobot oleh Misa Binti Narwan yang tak lain masih memiliki hubungan dekat dengan Kepala Desa Lembak Jasmadi.

    Hal ini diketahui berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang No.30/PDT/2019/PT.PLG atas memori banding kasus penyerobotan lahan yang diperkarakan oleh Marsusi Bin Toro terhadap Misa Binti Narwan selaku tergugat.

    Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi menolak upaya banding yang di ajukan oleh Misa Binti Narwan dengan alasan tidak melampirkan bukti-bukti baru dalam upaya banding tersebut.

    Senada dengan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri Muara Enim yang semula menangani kasus sengketa lahan ini berdasarkan putusan Nomor 15/Pdt.G/2018/PN Mre juga mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya dan menyatakan lahan yang diserobot oleh tergugat, sah milik Penggugat berdasarkan bukti kepemilikan.

    Dalam putusan tersebut, PN Muara Enim menyatakan tergugat untuk mengembalikan lahan tersebut kepada penggugay seperti sedia kala. Selain mengembalikan lahan, tergugat juga di perintahkan untuk mengganti kerugian penggugat berupa sejumlah uang yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

    Adapun kerugian kehilangan lahan tersebut bila dinilai dengan uang berkisar Rp.3.522.000.000,-

    Tercatat, sebelum ada Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim,Penggugat akan mengadakan sita jaminan terlebih dahulu terhadap objek gugatan karena dikawatirkan tergugat akan mengalihkan kepemilikan pada pihak lain dalam bentuk apa saja atau diajadikan Jaminan lainnya.

    "Insya Allah eksekusi lahan besok akan digelar oleh PN Muara Enim. Besok dikabari lagi karna kita tidak tahu pasti apakah pagi atau siang. Besok dikabari lagi iya" ujar Marsusi.

    Seperti diberitakan Posmetro.co.id sebelumnya, kasus penyerobotan lahan ini bermula pada 2018 silam. Dimana saat itu, PT.Pertamina menemukan titik sumur minyak di lahan yang dimaksud. Informasi penemuan sumur tersebut pun sampai ke Kepala Pemerintahan Desa Lembak.

    Namun disayangkan, informasi tersebut justeru tidak didukung dan malah Sang Kades berupaya untuk menguasai lahan warga demi keuntungan sepihak. Mengetahui dilahan milik Marsusi terdapat kandungan minyak, Kades Lembak yang diduga turut bekerjasama dengan Kades Talang Lubuk Enau berupaya dengan berbagai cara dan bahkan sempat menerbitkan surat palsu agar dapat menguasai lahan tersebut.

    Parahnya lagi, guna membersihkan diri, kedua Kades sengaja menciptakan Misa seolah pemilik Lahan sebagai dasar penyerobotan lahan. Setelah tim Posmetro mengurut riwayat hidup Misa, ditemukan ternyata Misa masih memiliki hubungan dekat dengan Kepala Desa Lembak juga dengan Kepala Desa Talang Lubuk Enau.

    Beruntungnya, PN Muara Enim sangat teliti menangani kasus tersebut. Meski sidang kasus perdata ini memakan waktu yang cukup lama, penggugat mengaku puas dan cukup puas dengan hasil yang didapat.

    "Selain mengaku kecewa dengan Kades Ijas yang berusaha merebut lahan itu, permasalahan ini juga sudah masuk ranah harga diri karna awalnya kita dituduh menyerobot tanah orang lain" ujar Andra keluarga penggugat.

    Menurutnya, kasus ini diharapkan tidak cukup sampai disini saja. Hingga saat ini lanjut dia, pihak keluarga sedang berunding untuk menuntut balik Kades Lembak dan kroninya dengan kasus penyerobatan lahan. "Intinya usai eksekusi besok, kita dalam keluarga masih diskusi bersama kuasa hukum untuk melakukan penuntutan balik" pungkasnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama