masukkan script iklan disini
POSMETRO, MUARA ENIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim mengaku telah menelaah berkas laporan pengaduan Kasus dugaan Korupsi Kepala Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Mernawati, SH melalui Kasi Intel Kejari Muara Enim Yulius, SH. Dihubungi via telepon selulernya, Yulius mengaku telah menerima dua berkas berbeda pengaduan Kades Lembak.
"Ia benar sudah kita terima dan saat ini penyidik sedang menelaah berkas pengaduan. Dimana satu berkas merupakan dugaan penyimpangan dana pengelolaan asset milik desa berbentuk lahan yang sejauh ini dimanfaatkan oleh pihak ketiga dengan sistem perjanjian kontrak sementara satunya lagi berkas pengaduan dugaan penyalahgunaan wewenang Kades Lembak" ujarnya.
Dikatakan, proses penyidikan kasus ini akan segera dimulai. Mengingat banyaknya kasus yang harus diselesaikan oleh Kejaksaan baik melalui pengaduan masyarakat maupun pelimpahan berkas perkara dari pihak Kepolisian sedikit akan menghambat proses dimulainya penyidikan dugaan Kasus yang melibatkan oknum aparat Pemerintahan Desa Lembak.
"Pengennya sih prosesnya bisa cepat. Namun kita belum bisa menyimpulkan atau mengambil keputusan untuk mulai melakukan penyidikan mengingat banyaknya pekerjaan yang belum terselesaikan. Namun yang pasti proses penyidikan akan segera dimulai. Kita selesaikan yang lama dulu baru masuk ke penyidikan kasus pengaduan masyarakat (Kades Lembak-red)" ujarnya.
Di tempat terpisah, masyarakat Desa Lembak berharap proses penyidikan kasus dugaan Korupsi oknum pemerintahan Desa Lembak segera dilakukan. Ditakutkan jika penyidik tidak segera melakukan action akan memberikan ruang kepada oknum pelaku guna menghilangkan jejak-jejak kejahatan.
"Sebagai warga kita berharap penyidik segera melakukan aksi sebelum oknum atau terduga pelaku kejahatan bekerja menghilangkan jejak-jejak kejahatannya. Ia kan bisa saja dilakukan? Dan sebelum itu terjadi, penyidik harus segera beraksi daripada nanti kecolongan" ujar Bastari (53) warga Lembak.
Hal senada juga disampaikan oleh LSM Penggiat anti Korupsi Kota Prabumulih Mulwadi. Ditemui di tempat kerjanya Jalan Jend A. Yani Prabu Jaya Kota Prabumulih, Mulwadi menghimbau pihak Kejaksaan Muara Enim segera bertindak.
"Selain demi penegakan supremasi hukum, setidaknya juga dapat menambah semangat para aktivis penggiat anti korupsi untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum mengurangi perilaku korupsi pejabat di Daerah hingga ke Desa" ujarnya.
Dikatakan, perwujudan penegakan supremasi hukum belum dapat dikatakan maksimal jika laporan pengaduan masyarakat tidak segera ditindaklanjuti.
"Persoalan utama dari penegakan hukum saat ini adalah kurangnya perhatian kita dalam melihat fungsi kerja pejabat publik dari atas hingga ke bawah. Korupsi, kolusi dan nepotisme telah menjadi kegiatan yang kerap menghiasi halaman media massa" ungkapnya.
Menurutnya, pengawasan internal terhadap kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum belum terlalu maksimal menjadi dalang dibalik suburnya perilaku korupsi. Kurangnya pengawasan tersebut menciptakan hilangnya nilai integritas dalam berpartisipasi untuk pembangunan. Hak terhadap perlindungan warga negara juga sering kali berakhir dengan praktik kesewenang-wenangan. Parahnya lanjut Mulwadi, tindakan melanggar justru tidak serta merta berakhir di pengadilan.
"Lambannya tindaklanjut pengaduan masyarakat menyangkut dugaan kasus Korupsi Kades Lembak oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim bukan berarti membuat kita apriori terhadap aparat penegak hukum. Disamping kita memahami bayaknya berkas pengaduan yang masuk maupun limpahan berkas hukum dari pihak Kepolisian bisa jadi masih banyak juga kasus-kasus lama yang belum terselesaikan. Kita sangat memahami itu. Dan yang pasti kita masih percaya akan kegigihan Kejari Muara Enim mengusut kasus-kasus dugaan Korupsi yang berada di wilayah hukumnya"tandas Mulwadi.