POSMETRO, PRABUMULIH - Koordinator Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Roy Riady.SH,MH disebut bakal menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih menggantikan Topik Gunawan.SH yang dimutasi ke Sulawesi Selatan (Sulsel) dan menjabat Asisten Pembinaan (Asbin) di Kejati Sulsel.
Sepak terjang Roy Riady, SH diketahui lama berkecimpung dalam pengungkapan kasus-kasus besar. Karirnya bahkan melejit setelah berhasil membongkar kasus mafia tanah seluas 30 hektare yang terletak di Kerangan/Toro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo NTT dengan nilai kerugian uang negara sebesar Rp 1,3 triliun.
Pengalaman sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 7 tahun membuat nama Roy Riady. SH tidak asing lagi di kalangan media. Ia punya catatan gemilang dalam menangani kasus korupsi. Terbaru adalah penanganan kasus Korupsi mega Proyek Masjid Sriwijaya Palembang. Nama Roy Riyadi tercatat sebagai JPU dalam kasus Korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Sumsel 2 Periode H.Alex Noerdin.
Sebutan Jaksa Pemberani untuk Roy Riady. SH memang sangat tepat diberikan. Dimana masyarakat NTT yang tadinya pesimisis dengan pengungkapan kasus di daerah itu berubah signifikan dan meminta agar Kejaksaan Agung mempertahankan Roy Riady. SH untuk tetap berada di Kejati NTT mengungkap kasus-kasus Korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh penting di daerah itu.
Dari awal pengusutan kasus mafia tanah banyak warga yang memprediksi Kejaksaan NTT mendapat serangan “badai” dari orang-orang yang mengklaim lahan tersebut. Tapi karena personel penyidik pimpinan Roy Riady punya komitmen yang tinggi untuk menuntaskan kasus ini, hasilnya publik puas.
Dalam kasus tersebut, tercatat 17 ditetapkan sebagai tersangka. Dari 17 tersangka, 13 orang statusnya naik menjadi terdakwa dan 4 sisanya menyusul kemudian.
Dari Timur, Roy Riady. SH dimutasi ke Barat. Ia dipercaya menjabat sebagai Koordinator Jaksa di Kejati Sumsel. Lama di KPK ia selalu berkoordinasi dengan Insitusi anti rasuah tersebut. Tak lama setelah KPK menetapkan Mantan Gubernur Sumsel sebagai tersangka Kasus Korupsi PDPE, Kejati Sumsel juga menetapkan nama yang sama menjadi tersangka dalam kasus yang berbeda.
Kini kabar baik menyelimuti Kota Prabumulih. Jaksa pemberani itu tak lama lagi akan menduduki kursi nomor satu di Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih. Masyarakat berharap gebrakan-gebrakan pengungkapan kasus sebelumnya oleh Roy Riydy akan berlanjut di Kota Nanas dengan segudang permasalahan dan problema hukum. *Jun Manurung