• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Saat Kajari Blender Sabu Bareng Wawako dan Mas Tarno

    15 Februari 2022, Februari 15, 2022 WIB Last Updated 2022-02-15T12:28:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO, PRABUMULIH - Untuk yang kesekian kalinya, Kejaksaan Negeri Prabumulih kembali memusnahkan barang bukti (BB) hasil putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkrah) periode Mei 2021 hingga Desember 2021.


    Barang bukti yang dimusnahkan kali ini didominasi Narkoba jenis Sabu sebanyak 322 paket atau 483,482 gram. BB lainnya ialah ganja seberat 123,26 gram dan ekstasi sebanyak 32 butir atau seberat 12,4 gram.


    BB dimusnahkan dengan cara di blender bersama deterjen dilakukan dengan kompak oleh Wakil Walikota (Wawako) H Andriansyah Fikri SH didamping Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Topik Gunawan SH MH dan Ketua DPRD Prabumulih Sutarno, SE. Disebelah ketignya terlihat Kepala BNNK Prabumulih, AKBP Ridwan SH, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).


    Ketiga Tokoh itu, baik Kajari, Wawako dan Ketua DPRD terlihat kompak mengubah Narkoba menjadi juice menggunakan blender. Keseluruhan jenis narkoba dicampur aduk menjadi satu kemudian dibubuhi deterjen. Tujuannya agar Narkoba tidak lagi dapat digunakan. 



    Di sela-sela acara pemusnahan, Kajari Prabumulih mengatakan, Barang Bukti (BB) dimusnahkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) telah berkekuatan hukum tetap periode Mei 2021 hingga Desember 2021.


    “Barang Bukti (BB) narkoba kita musnahkan berasal dari 70 kasus atau perkara narkoba dengan puluhan tersangka telah diputus PN. Dan, sudah Inkracht. Pemusnahan narkoba, sebagai tindak lanjut atau eksekusi putusan PN,” ujar Topik, sapaan akrabnya, Selasa (15/02/2022). 


    Dikatakan, pemusnahan dilakukan dalam rangka menekan angka penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di Kota Prabumulih. "Pemusnahan BB dilakukan secara rutin setiap 6 bulan. Kalau telah cukup dan memadai, minimal setiap 6 bulan"pungkasnya.



    Terpisah, Wawako, H Andriansyah Fikri SH yang dikonfirmasi seputar pemusnahan barang bukti mengakuengapresiasi kinerja Kejaksaan. Menurutnya peran Kejaksaan dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Prabumulih cukup besar.


    “Terimakasih atas dukungan Kejaksaan, dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Kita tidak memungkiri, kalau angka kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika cukup tinggi. Karena Prabumulih merupakan kota perlintasan,” jelasnya.


    Dengan adanya pemusnahan BB ini, diharapkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Nanas ini bisa terus ditekan. “Kita mendukung pemusnahan Barang Bukti (BB) dilakukan Kejari secara rutin. Demikian juga, pihak kepolisian dan BNNK dalam rangka terus mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika. Termasuk juga, PN telah menvonis para pelaku,” tegas Fikri.





    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama