• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Ayah "Pajo" Anak Kandung di Bawah Umur

    12 Maret 2022, Maret 12, 2022 WIB Last Updated 2022-03-12T12:03:19Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO, SEKAYU - Polisi menangkap Pria bernama SPM (35) sekaligus Ayah dari sebut saja Bunga (14) terduga pelaku tindak pidana pencabulan. Ia dilaporkan oleh isterinya sendiri sekaligus ibu kandung korban ke Polres Muba.



    "Sudah kita tangkap" Kata Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian mewakili Kapolres Muba AKBP. Alamsyah Pelupessy SIK Kamis, (10/03). 


    Dwi mengatakan pencabulan terhadap anak berketerbelakangan mental ini diduga terjadi dirumahnya sendiri yang sering dilakukannya. Kasus ini di usut Polisi setelah ibu korban membuat laporan. 


    Dari pengakuan ibu korban, pelaku ini sering dilihat ibu nya tidur berdua bersama putri nya didepan TV. Namun disaat ibunya tidak dirumah, korban ternyata sering dicium lalu meraba payudara dan meraba kemaluan korban. 


    Tepat kamis tanggal 11 november 2021 sekira pukul 14.00 wib, kejadian itu terulang lagi namun ini lebih memalukan. Pelaku dengan sengaja mengesekkan kemaluannya ke ke area intim korban. 


    "Tanggal 13 itu pak, saya pamit sama anakku mau pergi kerja selama dua hari. Entah mengapa Bunga melarang saya untuk pergi lama" Ujar ibu korban. 


    Dari sana lanjut dia, Bunga kemudian buka suara setelah didesak untuk bercerita. Bunga menangis dan menyebut dirinya menjadi korban pencabulan oleh ayahnya. Mendengar hal itu, Ibu korban serasa tidak menginjak tanah lagi. Ia kalap dan mencoba menenagkan diri. Pria yang selama ini ia percaya sebagai suami sekaligus imam di tengah keluarga justru bak iblis yang rakus akan kenikmatan seks yang tak lain adalah anaknya sendiri.


    "Iya Allah, cobaan apa ini" keluhnya dalam hati lalu bergegas ke kantor Polisi melaporkan perbuatan diluar nalar yang dilakukan oleh Suaminya itu. Meski berat namun ini tetap adalah tindak pidana yang wajib dipertanggungjawabkan siapapun yang melakukannnya tanpa terkecuali. 


    Tak berselang lama setelah membuat laporan ke Polisi. Tim Reskrim Polres Muba pun langsung bergerak untuk mendalami laporan pengaduan yang disampaikan oleh Ibu Korban.


    Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Dan para saksi, Selasa, 08 maret 2022 sekira pukul 11.00  Wib. Pelaku langsung di tangkap dirumahnya sendiri. Tanpa perlawanan, pelaku langsung digiring ke Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut.


    Pelaku sendiri akhirnya dikenakan Pasal 82 ayat (1),(2) jo pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

    **(Rian)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama