• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Simpan Sabu Seberat 1 Kg, Warga Labusel Diringkus Polisi

    23 Maret 2022, Maret 23, 2022 WIB Last Updated 2022-03-23T04:28:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO | LABUHANBATU-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria yang diduga memiliki atau menguasai narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 Kg.


    Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasubag Humas Kompol Murniati, menerangkan bahwa penangkapan terhadap terduga pemilik narkoba jenis sabu-sabu ini diawali dari informasi yang didapatkan oleh personil dilapangan. Berdasarkan informasi tersebut personel langsung melakukan lidik.


    Dari hasil lidik, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, dan Kanit Idik I Iptu Eko Sanjaya, beserta Tim Unit I berhasil menangkap pelaku didepan rumah ibu angkatnya di Jalan Siringo Ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 15.00 WIB," ungkap Kasubag Humas Polres Labuhanbatu, sa'at Konferensi Pers. Selasa (22/3/2022).


    Pria yang tidak memiliki pekerjaan ini mengaku bernama inisial RS alias Riski (22) warga Kampung Banjar Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Tak hanya itu, pelaku juga mengakui bahwa sabu tersebut hendak diantarkan kepenampungnya yang berada di Aek Kanopan Labura dan sabu sabu tersebut masih disimpan tersangka dibelakang rumah dengan dibungkus sweater putih miliknya .


    "Dari hasil pemeriksaan, Lanjut KOMPOL Murniati, tersangka mengakui memperoleh sabu tersebut dari ibu angkatnya selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan mencari ibu angkat dari tersangka dan jaringannya selama 2 hari ke Wilayah Bagan Batu Riau dan Kota Medan namun tidak berhasil. Kini terhadap tersangka masih tetap dilakukan pendalaman agar personil Stresnarkoba dapat mengungkap jaringan tersebut," jelasnya.


    Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 1 (Satu) bungkus plastik yang diduga berisi sabu seberat 1026 gram atau 1 Kg lebih, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna abu-abu, 2 (Dua) unit handpone, 1 (Satu) buah baju sweater, dan 1 (Satu) buah tas jinjing berwarna kuning. 


    "Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara," tutup Kasubag Humas Polres Labuhanbatu.(Rizal)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama