• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Rugikan Negara 1,7 M, Eks Kadin Pertanian Ditetapkan Sebagai Tersangka

    26 September 2022, September 26, 2022 WIB Last Updated 2022-09-26T08:09:38Z
    masukkan script iklan disini
    Dapatkan Segera Promonya di Sini


    POSMETRO.ID | OKU SELATAN - Kejaksaan Negeri OKU Selatan kembali tetapkan tersangka baru berinisial A (50) oknum mantan kepala dinas Pertanian kabupaten OKU Selatan yang saat ini masih menjabat sebagai kepala dinas Ketahanan Pangan atas kasus tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan dana bangunan rumah pengering jagung (Vertival Driyer). Senin (26/09/2022). 


    Penetapan tersangka A menindaklanjuti atas penetap sebagai tersangka (FRN) oknum kepala bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian kabupaten setempat pada Rabu (16/03/2022) sekira pukul 13:00 WIB oleh tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri OKU Selatan yang lalu. 


    Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Dr Adi Purnama.,SH.,MH, yang didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan Kasi BB dalam keterangan persnya mengatakan penetapan terhadap tersangka A berdasarkan perannya selaku PPK pada kegiatan tersebut yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 1,7 Milyar rupiah. 


    "Terkait kerugian negara sudah ada, dan bukan hanya merugikan negara, namun juga perputaran ekonomi negara dengan tidak bisa bisa dipungsikannya semua pasilitas tersebut", jelas Kajari


    Lebih lanjut Kajari mengatakan, setelah penetapan terhadap tersangka A, pihaknya belum melakukan penahanan dan masih melakukan penyidikan dengan mengumpulkan berkas-berkas yang ada. 


    "Untuk penahanan terhadap tersangka A saat ini belum dilakukan, namun hari ini juga kita langsung melakukan penyidikan dan mengumpulkan berkas-berkas yang ada", jelasnya


    Dikatakannya juga, tersangka A dikenakan pasal berlapis tentang undang-undang tindak pidana korupsi karena telah melanggar pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun maksimal hukuman mati. 


    "Terhadap tersangka kita kenakan pasal berlapis tentang undang-undang tindak pidana koropsi", pungkas kajari


    Selain penetapan terhadap tersangka baru, pihak kejaksaan negeri OKU Selatan hari ini juga resmi melakukan penahanan terhadap tersangka (FRN) oknum kepala bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian kabupaten setempat yang pada kasus ini berperan sebagai PPTK. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS