POSMETRO.ID, OKI - Masyarakat di sejumlah Desa Kecamatan Mesuji Raya mengeluhkan tidak adanya dokter di Puskesmas setempat salah satunya di Puskesmas Karta Mukti, sehingga menyulitkan warga saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Setiap kami ke Puskesmas untuk berobat, hanya dilayani perawat atau bidan karena Puskesmas tidak memiliki dokter,” kata salah seorang tokoh masyarakat dari Desa Karta Mukti.
Kemampuan perawat atau bidan dalam mendiagnosa penyakit yang diderita masyarakat sangat terbatas, sehingga tidak jarang masyarakat yang mendapatkan kesembuhan, walaupun berulang kali berobat di Puskesmas.
Menurut dia, masyarakat sering dengan terpaksa harus berobat ke RSUD OKI dengan konsekuensi harus mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk transportasi dan akomodasi selama berada di Rumah Sakit.
Kurang maksimalnya pelayanan di Puskesmas itu mengakibatkan masyarakat enggan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri, karena mereka beranggapan iuran yang dibayar setiap bulan tidak berbanding lurus dengan pelayanan yang diterima.
Pemerhati pelayanan publik di OKI Herwansyah mengatakan wilayah OKI yang begitu luas seharusnya menjadi pertimbangan untuk memaksimalkan peran Puskesmas diantaranya dengan melengkapi Puskesmas dengan dokter.
Pemkab OKI melaksanakan program OKI Sehat seharusnya memprioritaskan penempatan dokter di setiap Puskesmas, karena Puskesmas merupakan unjung tombak dalam pelayanan kesehatan di masyarakat.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada Pemkab OKI untuk serius terhadap penempatan dokter di seluruh Puskesmas dengan cara merekrut dokter kontrak seperti yang dilakukan di berbagai Daerah di Sumsel.
Data Dinkes OKI terdapat 33 Puskesmas yang tersebar di Wilayah OKI dan 50 persen diantaranya berjenis Puskesmas Non Rawat Inap. Puskesmas ini juga kerap tidak menerapkan SOP penanganan pasien sehingga banyak pasien yang kecewa saat berobat.
Puskesmas sebagaimana Puskesmas Karta Mukti tampak mengabaikan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008.
Dalam pelakukan pelayanan, Puskesmas tidak melakukan Rekam medik sebagaimana berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien. Padahal Rekam medik merupakan data medik hak pasien yang diberikan secara tertulis, yang dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah menurut hukum.
