POSMETRO.ID | PRABUMULIH - Pengacara kondang Hotman Paris, SH kembali membuat kejutan. Dalam akun media sosialnya, Hotman mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum di Sumatera selatan. Hal itu dilontarkan Hotman sesaat setelah menerima keluhan warga lahat yang tidak lain adalah korban kasus pelecehan seksual (Pemerkosaan) dan keluarganya di Kedai Kopi Jhoni Jakarta, belum lama ini.
Hotman menyayangkan vonis hakim yang ringan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menunjukkan rasa keadilan terhadap 3 terdakwa dalam kasus asusila atau pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di sebuah kos di Lahat Oktober 2022 lalu.
"Inilah kasus yang sedang viral. Gadis muda umur 17 tahun diperkosa oleh 3 laki laki berumur 17 dan umur 18 tahun di salah satu kos di Lahat. Tapi kenapa Kejari Lahat hanya menuntut 7 bulan penjara" tanya Hotman Paris yang diunggah diakun Istagram @hotmanparis.official.
Postingan tersebut sudah dilihat sebanyak puluhan ribu mata netizen serta ribuan komentar yang mendukung agar kasus pelecehan seksual tersebut naik Banding dan menghukum seberat-beratnya para pelaku pemerkosa.
Dalam kasus ini lanjut Hotman, pelakunya sebenarnya ada 4. Dan yang berhasil dibawa ke pengadilan hanya 3 orang. "Ada orang keempat yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual di Lahat. Peran pelaku keempat ini adalah menyediakan kamar kos. Meski tidak ikut memperkosa, tapi dia yang menyediakan kamar kos,” ujar Hotman, Sabtu (07/01/2023).
Hari kedua lanjut Hotman, dia pelaku keempat yang meraba raba dan korban disuruh telanjang. Sayangnya kata dia, Sampai sekarang pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Pak Kapolres Lahat mohon agar oknum pelaku ke empat yang diduga meraba raba dalam keadaan telanjang, walaupun tidak ikut memperkosa, agar juga segera diadili. Bapak Jaksa Agung, Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Bapak/Ibu Kejari Lahat. Bapak/Ibu tahu, di Undang Undang Peradilan Anak, perkosaan terhadap anak bisa diancam 15 tahun penjara. Kalau pelakunya di bawah umur, bisa dikorting hukumannya entah setengah, entah sepertiga. Tapi inikan 7 bulan.Hanya 7 bulan. Ada apa ini? " tanya Hotman.
Hotman bahkan menarik kasus tersebut jika terjadi kepada aparat penegak hukum. "Bayangkan kalau putri kita yang diperkosa oleh 3 orang dan hanya divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lahat" ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) Sarjono Turin, SH yang dikonfirmasi terkait Ocehan Hotman Paris di Instagram memgaku akan segera memanggil Kajari Lahat.
"Secepatnya kita panggil untuk meminta klarifikasi dalam kasus tersebut. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran SOP baik dalam prapenuntutan maupun penuntutan, kita akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terlibat, terutama jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini. Hal ini perlu dilakukan klarifikasi mendalam untuk menjawab pertanyaan publik" tegas Sarjono.
Sementara itu, Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Herli Setiawan SH MH satu nama lain pelaku pemerkosaan yang belum ditetapkan sebagai tersangka mengungkapkan bahwa proses hukumnya masih terus berlanjut.
Seperti yang dilansir dari lahatpos.con, Kasat menegaskan kasus tersebut akan diproses secara hukum, sepanjang alat buktinya cukup.
"Jika alat bukti mencukupi, kita akan segera tetapkan sebagai tersangka," tegasnya