• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Babak Baru Kasus Penganiayaan Anak di Palopo. Ayah Korban Balik Laporkan Pelapor ke Polisi

    04 Juni 2023, Juni 04, 2023 WIB Last Updated 2023-06-04T11:50:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID | PALOPO – Keluarga Terlapor HN yang di dampingi langsung pengacaranya yakni Edyson Linnong, SH., MH dan Oktavianus Siama, SH pada hari Kamis, 01 Juni 2023 memberikan bukti pelaporan baru ke pihak POLRES Palopo. Suami HN yang juga ayah kandung dari Andi Zain “korban” yakni Andi Rustam(47 Tahun) telah melapor balik Muh. Arif(34 tahun) selaku Pelapor atas kasus dugaan Penganiayaan Anak oleh ibu tirinya (HN) yang mana pelapor pada saat itu melapor ke POLRES Palopo pada tanggal 28 April 2023 kejadian dugaan penganiayaan tersebut.



    Laporan balik telah diterima oleh bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) POLRES Palopo dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan yakni No. : LP/B/388/VI/2023/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULAWESI SELATAN, telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU. No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dengan dasar Pencemaran Nama Baik dan membuat Laporan Palsu.



    Laporan ini dibuat karena menurut pelapor Andi Rustam tidak pernah melihat istrinya menganiaya anaknya yang bernama Andi Zain, semua kejadian yang disampaikan oleh Pelapor, Muh. Arif atau akrab disapa Ari di media cetak, media online maupun media TV adalah tidak benar adanya dan semua hoax dan lanjut Andi Rustam mengatakan, “Saya sendiri kaget kenapa anak saya dilaporkan oleh Ari yang juga pamannya, seolah ada unsur kebencian kepada istri saya Henny,” ungkap Andi Rustam dengan nada yang sedikit emosional.



    Ket foto. kiri sudarman(kakak kandung Henny) dan kiri (Andi rustam) suami Henny

    Pelapor sangat keberatan walaupun Pelapor juga sudah memberikan keterangan kepada Penyidik POLRES Palopo namun istrinya tetap dijadikan tersangka.



    Dalam keterangannya Edyson Linnong menyatakan, “Berdasarkan hasil investigasi dan bukti yang ada yakni hasil Rontgen dari RSUD. dr. Palemmai Tandi pada tanggal 9 dan 11 Mei 2023 tidak ada sama sekali tulang retak dan patah maupun tulang lutut yang bergeser, hal ini membuktikan bahwa Henny tidak pernah melakukan penganiyaan kepada anak sambungnya AZ “korban”, bahkan Terlapor dalam perkara ini dan saksi yang diajukan dalam kasus penganiayaan anak tidak pernah melihat Tersangka melakukan penganiayaan, adapun luka - luka yang di alami korban AZ adalah akibat alergi, berita berita bohong yang beredar di media semua itu by desain atau rekayasa yang dibuat oleh Pelapor Ari, lanjut Pengacara Henny mengatakan, “Kami akan mengecek dan memeriksa hasil Visum dan atau Rontgen bila ada pihak Rumah Sakit lain mengeluarkan keterangan tidak benar maka kami tak segan-segan akan melaporkan pihak RS tersebut ke pihak kepolisian,” ungkap PH Henny dengan tegas ke awak media yang hadir pada saat konferensi pers di warkop Akkala pada tanggal 31 Mei 2023.



    Lanjut PH Henny menerangkan, “Laporan balik ini kami lakukan untuk membuat pelajaran bagi pihak pihak yang mencoba - coba membuat laporan palsu di kepolisian dan kita berharap penyidik PPA POLRES Palopo lebih profesional dalam mengungkap fakta dan bukti hukum yang ada,” tutup Edyson Linnong dengan tegas.

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS