POSMETRO. ID | BANYUASIN
Banyuasin Setelah penggeledahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin pada Selasa (27/08) lalu, muncul laporan mengenai tindakan sejumlah oknum yang memanfaatkan situasi tersebut. Oknum-oknum tersebut diduga mengirimkan pesan WhatsApp kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan meminta sejumlah uang dan mengatasnamakan Kejari Banyuasin.
"Ada dugaan perlawanan ataupun pemanfaatan situasi oleh beberapa oknum dengan mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Banyuasin. Kami pastikan dari Kejaksaan Negeri tidak ada melakukan hal tersebut," tegas Didi Aditya Rusyanto, Kasi Intel Kejari Banyuasin.
Senada dengan pernyataan Didi, Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Hendy ST, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. "Sejak penggeledahan itu, ada beberapa oknum yang mencoba menghubungi OPD, mengatasnamakan Kejari Banyuasin. Jelas ini perbuatan melawan hukum, itu tidaklah benar, diduga bertujuan menghambat proses penyidikan yang sedang kami lakukan," ujar Hendy.
Hendy juga menegaskan bahwa proses penyidikan terkait kasus ini tetap berjalan. "Proses tetap berjalan. Rabu (04/09) nanti kita akan memanggil kembali pihak perusahaan. Jika masih ada hal serupa mengatasnamakan kejari, silakan hubungi Contact Center ke nomor 081365852802," tutupnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait penetapan tersangka dari penggeledahan UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin.
Editor : Arie