• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    PH Abdul Gani Menolak Dakwaan, Ajukan Nota Keberatan di Sidang Eksepsi

    09 Januari 2025, Januari 09, 2025 WIB Last Updated 2025-01-09T07:22:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID, BELOPA – Sidang eksepsi terdakwa Abdul Gani yang digelar di Pengadilan Negeri Belopa, Rabu (8/1/2025), menghadirkan kuasa hukumnya, Irsyad Djaffar, SH. Dalam persidangan tersebut, Irsyad mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menolak dakwaan terkait Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.



    Dalam nota keberatan yang diajukan, kuasa hukum Abdul Gani mempersoalkan penerapan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Menurut Irsyad, unsur penganiayaan sebagaimana yang didakwakan tidak terpenuhi karena pelapor, Nasri, tetap dapat melakukan aktivitas sehari-hari tanpa halangan. Kuasa hukum menilai pasal yang lebih tepat diterapkan adalah Pasal 352 KUHP tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).



    Selain itu, kuasa hukum juga mengajukan keberatan berdasarkan kronologi peristiwa yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Irsyad menegaskan bahwa tindakan Abdul Gani merupakan bentuk pembelaan diri karena sebelumnya ia dicekik oleh pelapor, sehingga seharusnya dikenakan Pasal 49 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa.



    Berdasarkan alasan-alasan tersebut, kuasa hukum Abdul Gani memohon kepada majelis hakim untuk memberikan amar putusan sebagai berikut:


    1. Menerima eksepsi kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya.

    2. Menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum

    3. Menetapkan agar pemeriksaan perkara terhadap Abdul Gani tidak dilanjutkan.

    4. Membebaskan Abdul Gani dari segala dakwaan.

    5. Memulihkan hak, kedudukan, serta harkat dan martabat terdakwa.

    6. Membebankan biaya perkara kepada negara.

    7. Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya.


    Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 14 Januari 2025.


    Reporter: Fadly

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama