• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Sidang Perdana Kasus Abdul Gani di PN Belopa: Terdakwa Bantah Data JPU, Ajukan Eksepsi

    02 Januari 2025, Januari 02, 2025 WIB Last Updated 2025-01-02T05:50:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Belopa, Posmetro.id – Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Abdul Gani alias Peppeng berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Selasa (31/12/2024). Sidang yang digelar secara daring ini menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap korban, Bripka Nasri, yang terjadi pada 23 September 2024.


    Pada awal sidang, JPU membacakan identitas terdakwa, termasuk tingkat pendidikannya. Namun, Abdul Gani membantah keterangan yang menyebutkan dirinya tidak tamat SMK. "Saya lulus, tamat SMK, Yang Mulia," tegas Abdul Gani. Ketua majelis hakim pun meminta JPU memperbaiki dan meralat data tersebut.


    *Isi Dakwaan*


    Dalam dakwaan, JPU memaparkan kronologi insiden penganiayaan. Peristiwa bermula ketika korban, Bripka Nasri, sedang mengantar anaknya ke Madrasah Ibtidaiyah 23 Tanete, di Panggali. Saat berpapasan dengan terdakwa, korban diduga mengangkat kakinya sehingga membuat terdakwa tersinggung.


    Terdakwa kemudian menunggu korban di pinggir jalan sambil menggenggam batu kali di tangan kirinya. Ketika korban mendekat, terdakwa menghadangnya. Korban yang merasa terganggu berusaha merebut batu dan saat si korban berhasil melepas batu kali dari tangan kiri terdakwa, sehingga terjadi saling dorong. Terdakwa kemudian menyerang korban dengan memukul dahinya menggunakan tangan kiri yang kala itu, terdakwa di duga menggenggam kunci motor, menyebabkan dua luka robek di bagian dahi korban.


    Berdasarkan keterangan visum dari Puskesmas Walenrang yang ditandatangani oleh dr. Febriyani, korban mengalami dua luka robek masing-masing berukuran 0,5 cm di dahi kanan dan di dahi kiri. Akibat luka tersebut, aktivitas korban terganggu. JPU menegaskan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.


    *Tanggapan Terdakwa*


    Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi. "Mengerti, Yang Mulia, tapi tidak sesuai dengan keterangan lapangan di TKP," kata Abdul Gani.


    Penasehat hukum terdakwa, Irsyad Jaffar, SH, mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan JPU. Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada pihak terdakwa untuk menyusun materi eksepsi. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dijadwalkan berlangsung secara tatap muka pada Rabu, 8 Januari 2025.


    Reporter: Fadly

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama