• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Minta UU Larangan Pembakaran Lahan Dihapus, Ini Kata Anggota DPRD Prabumulih

    13 Februari 2025, Februari 13, 2025 WIB Last Updated 2025-02-13T15:23:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID | PRABUMULIH – Sejumlah warga Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, meminta agar Undang-Undang Larangan Pembakaran Lahan dicabut. Mereka menilai aturan tersebut menyulitkan petani dalam mengelola lahan, terutama karena harus mengeluarkan biaya lebih untuk menyewa alat berat untuk membersihkan lahan.


    "Setahu kami, sejak zaman nenek moyang, membersihkan lahan itu ya dibakar. Lalu kemudian ditanam, dan tanahnya sangat subur. Mengapa sekarang warga dipersulit dengan berbagai larangan dan aturan? Kami sangat tidak mampu jika harus mengeluarkan biaya lebih untuk menyewa alat berat membersihkan lahan. Untuk itu, kami berharap agar UU tersebut dihapus saja," ujar salah seorang warga Desa Karangan Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih, Kamis (13/02/2025).



    Menurut mereka, larangan ini membuat biaya produksi pertanian semakin tinggi, sementara hasil panen tidak selalu memberikan keuntungan yang besar. Kondisi ini dinilai memperburuk perekonomian petani, terutama di wilayah Prabumulih dan Sumatera Selatan pada umumnya.


    Menanggapi keluhan warga, Anggota DPRD Kota Prabumulih Dapil Prabumulih Barat, Selatan dan RKT Apriansyah, ST, menyatakan bahwa dirinya memahami keresahan para petani. Namun, ia menegaskan bahwa larangan pembakaran lahan bukan tanpa alasan. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah dampak negatif seperti kebakaran hutan, kabut asap, dan pencemaran lingkungan yang dapat merugikan banyak pihak.



    "Kami di DPRD sangat memahami kesulitan petani dalam mengelola lahan. Namun, kita juga harus melihat dampak jangka panjangnya. Pembakaran lahan tidak hanya berbahaya bagi lingkungan, tetapi juga bagi kesehatan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, aturan ini dibuat bukan untuk mempersulit, tetapi untuk melindungi kepentingan yang lebih besar," ujar Apriansyah.



    Sebagai solusi, Apriansyah menyampaikan bahwa DPRD maupun pemerintah daerah siap menyiapkan alat berat secara gratis untuk membantu membersihkan lahan petani. Namun, ia meminta warga untuk menjamin akses mobilisasi alat berat ke lokasi lahan yang akan dibersihkan.



    "Permasalahan yang kerap terjadi di lapangan adalah sulitnya akses alat berat masuk ke lahan warga. Banyak lahan yang tidak memiliki jalan masuk yang memadai, sehingga alat berat sulit menjangkau lokasi. Jika ada jaminan dari warga bahwa akses mobilisasi alat berat bisa dipastikan, maka kami siap menyiapkan alat berat secara gratis untuk membersihkan lahan," jelasnya.



    Lebih lanjut, Apriansyah mengajak warga untuk berdialog lebih lanjut dengan DPRD dan pemerintah daerah guna mencari solusi terbaik.


    "Kami ingin memastikan bahwa petani tetap dapat bekerja dengan nyaman tanpa terbebani biaya tinggi. Oleh karena itu, mari kita duduk bersama untuk merumuskan solusi yang tidak hanya menguntungkan petani, tetapi juga tetap menjaga lingkungan," pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama