POSMETRO.ID | LUBUKLINGGAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Rapat yang berlangsung pada Senin (10/2/2025) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Yullian Effendi, serta dihadiri oleh Penjabat (Pj) Walikota Lubuklinggau, H. Koimudin, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H. Trisco Defriansyah. Turut hadir Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, serta 17 dari 30 anggota DPRD Kota Lubuklinggau.
Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Yullian Effendi, menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk menetapkan Propemperda 2025 serta menandatangani kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau dan DPRD.
"Sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan dibahas ke depan. Kami akan membentuk komisi maupun panitia khusus (Pansus) agar pembahasan Raperda dapat berjalan efektif dan tepat waktu," ujar Yullian.
Sekda Kota Lubuklinggau, H. Trisco Defriansyah, menambahkan bahwa pembentukan Propemperda 2025 ini mengacu pada Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah mengalami beberapa perubahan, termasuk dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Propemperda ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hukum daerah dan mendukung kebijakan pembangunan sesuai amanat UUD 1945, termasuk dalam aspek perlindungan, kesejahteraan, kecerdasan, serta ketertiban masyarakat," jelasnya.
Sebanyak 15 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2025 terdiri dari 8 usulan DPRD dan 7 usulan Pemkot Lubuklinggau, yaitu:
- Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
- Raperda tentang Keolahragaan.
- Raperda tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah.
- Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
- Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.
- Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan.
Usulan Pemkot Lubuklinggau:
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Burung Walet.
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
- Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044.
- Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau.
- Raperda tentang Tanggung Jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
- Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025.
- Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
*Dang/ADV
