• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Diduga Lakukan Pemerasan, Anggota Satres Narkoba PBM Dilaporkan ke Polda

    16 Mei 2025, Mei 16, 2025 WIB Last Updated 2025-05-15T18:07:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Istri Korban Lapor ke Propam Polda Sumsel: “Saya Jual Perhiasan dan Gadai Mobil Demi Suami”


    POSMETRO.ID | PRABUMULIHInstitusi kepolisian kembali tercoreng. Kali ini, dugaan praktik pemerasan menimpa jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih. Sejumlah oknum diduga meminta uang puluhan juta rupiah dari keluarga tersangka kasus narkoba yang terjaring dalam razia di salah satu tempat karaoke di Jalan Jenderal Sudirman, Prabumulih.



    Korban berinisial CS (49), warga Desa Teluk Jaya, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, ditangkap bersama sembilan orang lainnya—terdiri dari empat teman dan lima pemandu lagu—pada Rabu malam (23/4/2025). Berdasarkan hasil tes urine, tujuh orang dinyatakan positif narkoba, termasuk CS.



    Mereka langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut. Namun keesokan harinya, istri CS, berinisial RT (30), menerima panggilan mengejutkan dari petugas. Di situlah dugaan pemerasan dimulai.


    “Saya diminta Rp150 juta agar suami saya bisa dilepaskan. Karena tidak sanggup, saya menawar, dan akhirnya disepakati Rp80 juta untuk suami saya dan rekannya,” kata RT saat ditemui wartawan, Kamis (15/5/2025).


     

    RT mengungkapkan, demi memenuhi permintaan itu, ia harus menjual perhiasan dan menggadaikan mobil. Penyerahan uang dilakukan secara tertutup di salah satu ruangan Mapolres dengan penjagaan ketat.


    “Saya tidak boleh bawa HP atau tas. Bahkan badan saya diperiksa dulu sebelum bisa masuk ke ruangan dan menyerahkan uangnya,” tutur RT dengan suara bergetar.

     

    Setelah uang diberikan, CS dan rekannya, LKY (48), langsung dijemput pihak Yayasan Cahaya Putra Tunggal dari Ogan Ilir untuk menjalani rehabilitasi. Namun dugaan pemerasan tidak berhenti di situ. RT mengaku kembali dimintai uang tambahan, masing-masing Rp16,5 juta untuk CS dan Rp15,5 juta untuk LKY sebagai biaya program rehabilitasi.


    Tak hanya dua pria tersebut, kelima pemandu lagu yang juga diamankan dalam razia disebut mengalami hal serupa. Mereka dikabarkan diminta membayar total Rp20 juta kepada oknum polisi dan tambahan Rp12,5 juta ke yayasan rehabilitasi, jika ingin bebas dari proses hukum.



    Merasa menjadi korban pemerasan, RT akhirnya mengambil langkah hukum. Ia melaporkan kejadian tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel dengan nomor laporan STTP/85.DL/V/2025/YANDUAN, tertanggal 7 Mei 2025.



    Dalam laporannya, RT menyebut lima oknum anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.



    “Kami sudah sangat dirugikan secara materiil. Saya hanya ingin keadilan dan agar kejadian ini tidak terulang pada orang lain. Harus ada sanksi tegas bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangannya,” tegas RT.


     

    Hingga berita ini diturunkan, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Jonson belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.



    Sementara itu, pihak Polda Sumsel melalui Propam dikabarkan tengah mendalami laporan tersebut. Jika terbukti, tindakan para oknum ini tidak hanya mencoreng citra kepolisian, namun juga melukai rasa keadilan masyarakat*red

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama