• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Sengketa Lahan Warga Desa Banjar Sari VS PT.BGG Kembali Temui Jalan Buntu

    11 Juni 2025, Juni 11, 2025 WIB Last Updated 2025-06-11T09:40:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID | PRABUMULIH - Ratusan Warga Desa Banjar Sari  yang diduga sudah ditambang oleh PT.Bumi Gema Gempita (BGG) di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat datangi Pemkab Lahat untuk melaksanakan mediasi dengan pihak PT BGG.


    Acara mediasi dilakukan di ruang ofroom Pemkab Lahat dihadiri perwakilan dari PT.BGG Andi selaku Humas, La Ode Idris Selaku Kepala Teknik Tambang.


    Kasus yang sudah berjalan selama bertahun-tahun ini belum ada titik temu antara warga Desa Banjar Sari dengan pihak PT.BGG bahkan kuat dugaan adanya mafia tanah sehingga rakyat menjadi korban,


    Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Wakil Bupati Widia Ningsih SH MH menerima warga Desa Banjar Sari yang dihadiri Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel, Kadis BPN, Kadis Perijinan Terpadu, Kadis DLH, Kadis Perkim, Plt Kadis BPMDes Camat Merapi Timur, Kades Banjarsari dan ratusan warga Desa Banjar Sari Rabu,11 Juni 2025.


    Rapat ini dipandu oleh Plh.Sekda Lahat Rudi Thamrin " Kasus ini sudah berulang kali namun belum selesai dan hari ini kembali kasus Banjar Sari dengan PT,BGG untuk mediasi yang belum selesai terkait tuntutan masyarakat Desa Banjar Sari dan kami dari Pemkab Lahat berupaya untuk menengahi ini sesuai hukum yang berlaku terang " Rudi 


    Sementara Kades Banjar Sari Aldi mengatakan "masalah lahan ini cukup berlarut dari awal PT BGG ini masuk tidak IUP di PT.BGG, mohon dipertegas kepada pihak BPN dan DLH dari awal kami sudah bersurat dan agar ada kejelasan nya, untuk tanah warga Desa Banjarsari masuk tidak IUP di PT.BGG.bahkan kami masyarakat sempat menduduki lahan tambang selama tiga hari tiga malam, dan kami minta jangan tutup mata pihak DLH, dan ESDM,dan kami minta dibuka dengan se jelas jelasnya sesuai dengan permintaan masyarakat"ujarnya.


    Disampaikan oleh Plt Kadis BPMDes Subhan Awali yang mengatakan, sementara ini belum ada batas peta desa dan belum ada ketetapan batas desa di Kabupaten Lahat.


    Perwakilan dari Dinas Perwakilan ESDM Provinsi Sumsel Juansyah menjelaskan bahwa Desa Banjar Sari tidak masuk dalam IUP PT.BGG saat ini kami tidak punya peta desa.


    Dan data dari DLH Lahat berdasarkan data yang masuk IUP PT.BGG adalah Desa Muara Lawai, desa Desa Tanjung Jambu, Desa Prabu Menang dan Gedung Agung 


    ujar Siti Zaleha hal ini sesuai dengan surat  Bupati nomor 503/194/Kep/ Pertamben 2010 tentang persetujuan peningkatan kuasa pertambangan eksplorasi menjadi ijin usaha pertambangan operasi produksi.


    Salah satu perwakilan dari masyarakat mengatakan Data kami pegang pada tahun 2008 di jaman bapak Bupati Harunata, bahwa PT.BGG masuk wilayah desa Banjar Sari dan setelah itu tidak ada lagi komunikasi dengan masyarakat desa Banjarsari dan tiba-tiba sudah Eksplorasi atau Ekploitasi sehingga terjadi aksi demo.


    Sementara itu wakil Bupati Lahat Widia Ningsih Disini kami selaku pemerintah dan saya bertanggung jawab masalah kasus ini yang berpatokan kepada hukum pasal 33  untuk mensejahterakan masyarakat akan di cabut IUP perusahaan jika keberadaan perusahaan tidak memberikan kesejahteraan untuk masyarakat, maka minta pihak perusahaan tambang batubara untuk memberikan kesejahteraan untuk masyarakat Merapi Area, dan bisa menyelesaikan sengketa pihak masyarakat Desa Banjarsari dengan Pihak PT.BGG dan jika kasus ini tidak tuntas maka kami sebagai pemerintah daerah akan kita membawa kasus  ini kementerian ujar " Widia.


    Widia juga minta kepada pihak PT BGG untuk menyelesaikan lahan masyarakat Desa Banjarsari yang memiliki sertifikat untuk diganti untung. Dan menurut pribadi kami, kami yakin lahan tersebut merupakan lahan warga Desa Banjar Sari karena mereka sudah berjuang bertahun-tahun" katanya.


    Sementara KTT PT BGG La Ode Idris menjelaskan tahun 2008 eksplorasi PT.BGG seluas 1800 ha, di SK tersebut ada beberapa desa yang menjadi IUP PT BGG yaitu Desa Muara Lawai, Desa Tanjung Jambu, Desa Prabu Menang dan Desa Gedung Agung dan saat itu ada empat eskavator yang terbakar. dan sempat dipanggil oleh Mantan Bupati Lahat dan wakil Bupati Sukadi Duaji di ruangan oproom ini.


    "Jadi pedoman yang di pegang PT BGG adalah sesuai dengan surat Bupati tahun 2010 dan secara administrasi terletak di Desa Muara Lawai dan secara kepemilikan bisa dari desa mana saja karena jika di luar ke 4 desa tersebut maka kami menyalahi aturan karena kami membebaskan sesuai dengan apa yang ada didalam IUP perusahaan." Ujarnya

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama