• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Korupsi, Kades Petanang Divonis 5 Tahun

    01 Agustus 2025, Agustus 01, 2025 WIB Last Updated 2025-08-01T08:51:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Putusan Majelis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Uang Ratusan Juta dan Miliaran Rupiah Harus Dikembalikan Negara


    PALEMBANG | POSMETRO.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA akhirnya menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua aparatur sipil di Kabupaten Muara Enim. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (31/7/2025), kedua terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.



    Adapun terdakwa yang divonis yakni Samsirin, S.Pd., bin Nurdin dan Rasti Oktaviani, S.Psi., binti Supri. Persidangan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., dengan anggota hakim H. Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H. dan Khoiri Akhmadi, S.H., M.H.



    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muara Enim — yakni Indra Susanto, S.H., M.H., Mayorudin Febri, S.H., Septian Anugrah Perkasa, S.H., dan Freddy Markus, S.H. — menuntut terdakwa Samsirin dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp100 juta, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Bila tidak dibayar, maka harta terdakwa disita atau diganti penjara 2 tahun 6 bulan.



    Namun dalam amar putusannya, Majelis Hakim memvonis lebih ringan. Terdakwa Samsirin dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 9 bulan, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp1 miliar, dengan ancaman pidana pengganti 2 tahun penjara apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah.



    Sementara itu, terdakwa Rasti Oktaviani sebelumnya dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp15 juta, dengan ancaman kurungan tambahan 9 bulan apabila tidak dibayar.



    Namun oleh hakim, vonis yang dijatuhkan adalah 1 tahun 3 bulan penjara, denda tetap Rp100 juta, serta uang pengganti Rp15 juta, dengan ancaman kurungan 9 bulan apabila tidak dibayar.



    Dalam sidang yang berlangsung selama kurang lebih 30 menit di Ruang Sidang II (Majelis D/Garuda), kedua terdakwa menyatakan menerima putusan hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum memilih untuk pikir-pikir selama tujuh hari, sebagaimana diberikan oleh Majelis Hakim.



    Karena kasus ini menyedot perhatian publik, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan pengamanan khusus terhadap jalannya sidang dan personel yang terlibat. Tindakan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan atau gejolak yang mungkin timbul pascaputusan.



    “Kegiatan berlangsung aman dan kondusif,” kata seorang pejabat Kejari Muara Enim dalam rilisnya.



    Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa tindak pidana korupsi tak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan. Putusan yang lebih ringan dari tuntutan menimbulkan diskusi tersendiri di tengah masyarakat, terutama soal efek jera dan pemulihan kerugian negara*Jun M

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama