JAKARTA, POSMETRO.ID – Presiden Prabowo Subianto disebut telah menerima laporan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, Presiden sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada KPK. Apabila terbukti bersalah, Noel akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Beliau menghormati proses di KPK dan dipersilakan untuk menjalankan proses hukum sebagaimana mestinya,” ujar Prasetyo kepada awak media di Istana Merdeka, Kamis (21/8).
Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan Presiden Prabowo membuka peluang untuk melakukan perombakan kabinet (reshuffle) apabila Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Dan apabila nanti terbukti, maka akan secepatnya dilakukan pergantian,” tegasnya.
Prasetyo menambahkan, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi merupakan salah satu prioritas utama pemerintahan Prabowo. Presiden, kata dia, telah berulang kali mengingatkan para pembantunya di Kabinet Merah Putih untuk menjauhi praktik-praktik korupsi.
“Tadi sudah disampaikan, Presiden menyayangkan karena sudah berkali-kali diingatkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel pada Rabu (20/8/2025) malam. Hal ini dibenarkan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Kamis (21/8).
Fitroh menyebut ada 10 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. OTT itu terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” jelasnya.