• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Dua Pelaku Pemerkosaan

    04 September 2025, September 04, 2025 WIB Last Updated 2025-09-04T14:03:20Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | DAIRI
    – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi berhasil mengamankan dua tersangka kasus pemerkosaan yang terjadi di Dusun Sumbul Karo, Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.



    Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Wilson Manahan Panjaitan, mengungkapkan kedua tersangka yakni NIT alias Natan (27) dan DB (46). Korban dalam kasus ini berinisial DE (36).



    “Ya, kami berhasil mengamankan tersangka kasus pemerkosaan yang terjadi di Desa Palding Jaya,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).



    Wilson menjelaskan, kasus ini berawal saat korban berkenalan dengan tersangka Natan melalui media sosial. Hubungan keduanya semakin dekat hingga bertukar nomor telepon. Natan kemudian menjanjikan pekerjaan kepada korban di Kecamatan Tigalingga.



    “Korban yang saat itu membutuhkan pekerjaan, langsung menerima tawaran tersangka,” jelasnya.



    Keduanya kemudian sepakat bertemu di jembatan Sumbul Karo. Namun, Natan malah membawa korban ke rumah DB yang saat itu sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Di rumah tersebut, korban dipaksa mengisap sabu hingga merasa pusing.



    Memanfaatkan kondisi korban, Natan kemudian mengunci kamar dan memperkosanya. Setelah itu, giliran DB yang juga melakukan pemerkosaan terhadap korban.



    Beruntung, korban berhasil melarikan diri saat DB keluar rumah untuk mandi di sungai. Dalam kondisi panik, korban bertemu dengan anggota Polsek Tigalingga yang sedang berpatroli.



    “Korban langsung diamankan ke Mapolsek Tigalingga, sementara tim opsnal bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menangkap kedua tersangka,” beber Kasat Reskrim.

    Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Dairi untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara*moela

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama