POSMETRO.ID | PRABUMULIH – Waktu terus bergulir seiring jarum jam yang tidak mau menunggu. Satu tahun sudah sejak kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Prabumulih mencuat ke publik. Namun, hingga kini masyarakat masih menunggu kabar penetapan tersangka yang tak kunjung diumumkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih.
Di tengah hiruk-pikuk politik lokal dan sorotan publik yang makin tajam hingga berencana menggelar acara ulang tahun pengungkapan kasus Kasus Korupsi PMI dari mulai pemeriksaan hingga berakhir dan terjebak dalam ruang hampa. Bagaimana tidak, pemeriksaan sudah dilakukan, puluhan saksi pun sudah dipanggil, tetapi ujungnya tetap samar.
Bagi warga masyarakat Kota Nanas, kasus ini sudah jadi bahan perbincangan sejak 2024. Dugaan penyalahgunaan dana hibah yang semestinya untuk kegiatan kemanusiaan, justru menguap dengan cerita-cerita miring. Awal Tahun 2025, Kejari mulai gencar memanggil saksi: dari relawan PMI, mantan ketua PMI, hingga pejabat di DPKAD. Nama-nama besar pun tak luput diperiksa dan kini mereka seolah tak berdosa masih liburan dan bebas melakukan kegiatan Shoping bulanan.
Waktu terus berjalan. Janji “segera” dari aparat penegak hukum terdengar berulang kali, tapi kenyataan di lapangan tetap sama: belum ada yang ditetapkan tersangka hingga menimbulkan kecurigaan kasus ini sudah diselesaikan secara adat.
Kekecewaan masyarakat akhirnya tumpah ke jalan. Pada Agustus lalu, sejumlah elemen menggelar demonstrasi di kantor Kejati Sumsel. Spanduk dan orasi mereka berisi satu tuntutan: transparansi dan keberanian menetapkan tersangka sebab ada dugaan melibatkan mantan orang nomor satu di Kota Prabumulih.
“Ini soal keadilan. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar salah satu orator aksi.
Begitu, Kejari Prabumulih sepertinya tak habis akal alias selalu punya alasan. Mereka menyebut proses masih menunggu hasil audit resmi kerugian negara. Tanpa instrumen formal itu, penetapan tersangka dianggap belum bisa dilakukan.
“Kami pastikan kasus ini tetap berjalan, bukan dihentikan. Tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara, setelah itu tentu akan ada progres,” kata Kasi Intelijen Kejari Prabumulih, Ajie Martha, dalam beberapa kesempatan.
Namun, alasan itu tak sepenuhnya diterima publik. Pengamat Hukum Kota Prabumulih Sebastian Nugroho, SH, menilai lambannya proses ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Setahun penyidikan tanpa penetapan tersangka adalah preseden buruk. Audit memang penting, tapi tidak boleh jadi alasan untuk menunda keadilan. Semakin lama kasus ini berlarut, semakin besar dugaan publik bahwa ada intervensi atau keberanian yang dikompromikan" ujarnya membalas WA POSMETRO.ID.
Bagi masyarakat Prabumulih, kasus PMI ini lebih dari sekadar perkara hukum. Dana hibah yang diduga diselewengkan adalah amanah untuk kegiatan sosial dan kemanusiaan. Setiap penundaan penegakan hukum terasa seperti pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan itu sendiri.
Kini, satu tahun sudah berlalu. Pertanyaan yang menggantung di udara masih sama: kapan ada tersangka? Atau jangan-jangan!!*Jun Manurung
