POSMETRO.ID | SURABAYA - Tata kelola keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali disorot tajam. Solidaritas Pemuda-Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP) Jawa Timur menilai ada indikasi kuat praktik korupsi, pemborosan anggaran, hingga skandal utang yang dinilai merugikan masyarakat.
Dalam pernyataan resminya, A. Sholeh, Koordinator Aksi SPM-MP Jatim, menegaskan bahwa kondisi Surabaya kini masuk kategori darurat korupsi. Ia menuntut aparat penegak hukum (APH) segera memeriksa dan mengadili Wali Kota Surabaya.
“Wali Kota telah gagal menjaga integritas tata kelola anggaran. Audit menyeluruh APBD Surabaya adalah harga mati untuk membongkar dugaan praktik korupsi,” tegas Sholeh, Minggu (21/9/2025).
*Markup Belanja Tak Masuk Akal di APBD 2025*
SPM-MP menyoroti adanya pos belanja janggal dalam dokumen RKA Sekretariat Daerah pada APBD 2025, di antaranya:
– Sewa Peralatan dan Mesin Rp25,63 miliar
– Sewa Panggung, Tenda, LED Multimedia Rp10,85 miliar
– Sewa Mebel Rp4,86 miliar
– Sewa Elektronik Rp2,95 miliar
– Sewa 3.000 unit kipas angin Rp1,3 miliar (Rp433 ribu per unit)
Menurut Sholeh, anggaran tersebut tidak masuk akal dan berpotensi menjadi ajang markup.
“Sementara rakyat masih menghadapi pungli dan sulit mencari pekerjaan, Pemkot justru menghamburkan APBD untuk mobil listrik kepala dinas. Ini jelas potret penyelewengan anggaran,” tambahnya.
*Skandal Utang dan Bunga Pinjaman Tinggi*
SPM-MP juga menyoroti beban utang Pemkot Surabaya yang mencapai Rp513,86 miliar dalam APBD Perubahan 2025. Tingkat bunga pinjaman tercatat 13,7%, hampir dua kali lipat dari bunga pinjaman BUMN SMI yang hanya 6,5%-7%.
“Lebih parah lagi, Wali Kota berencana menambah utang Rp2,9 triliun pada 2026. Ini sama saja menggadaikan masa depan rakyat demi kepentingan politik jangka pendek,” ujar Sholeh.
*Temuan BPK Diabaikan Pemkot Surabaya*
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebelumnya mencatat banyak kejanggalan di Pemkot Surabaya. Pada IHPS I 2023, terdapat rekomendasi senilai Rp11,93 miliar yang belum ditindaklanjuti. Bahkan, di tahun 2023 saja tercatat 22 temuan dengan nilai Rp3,7 miliar.
“Pembiaran terhadap rekomendasi BPK adalah bentuk kelalaian sekaligus pembiaran praktik penyimpangan,” tegas Sholeh.
*SPM-MP Desak Wali Kota Lengser*
Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, SPM-MP menegaskan bahwa Wali Kota Surabaya telah gagal menjalankan amanah publik. Mereka menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Memeriksa dan mengadili Wali Kota Surabaya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
2. Melakukan audit menyeluruh APBD Surabaya untuk membongkar praktik korupsi.
3. Meminta aparat hukum turun tangan aktif menindak tegas penyimpangan anggaran.
*Aksi Rakyat Menyelamatkan Surabaya*
SPM-MP memastikan akan turun ke jalan bersama elemen mahasiswa dan warga. Mereka menilai aksi rakyat adalah bentuk perlawanan terhadap praktik korupsi di Kota Pahlawan.
“Kami tidak akan diam ketika uang rakyat dijadikan bancakan. Surabaya bukan milik segelintir elit, Surabaya adalah milik rakyat. Kami akan tetap berdaulat sampai Wali Kota turun,” pungkas Sholeh.
(Redho)