• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Diduga Lakukan Pemerasan, Petani Kopi Jember Polisikan Pengurus Koperasi

    08 Oktober 2025, Oktober 08, 2025 WIB Last Updated 2025-10-08T02:07:37Z
    Masukkan scrip iklan disini


    Delapan tahun ditindas pungutan tanpa dasar hukum, para petani akhirnya bersatu melawan oknum pengurus koperasi.


    POSMETRO.ID | SURABAYA – Setelah delapan tahun menunggu kejelasan hukum, sebanyak 468 petani kopi yang tergabung dalam Kelompok Tani Produsen Ketajek Makmur Sejahtera di Kabupaten Jember akhirnya melapor ke Polda Jawa Timur. Mereka menuding pengurus koperasi melakukan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap para petani.



    Laporan resmi tersebut telah teregister dengan nomor LPB/143/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, dan didampingi oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI) bersama sejumlah tokoh masyarakat. Langkah hukum ini menjadi babak baru perjuangan panjang para petani yang selama ini merasa tertindas oleh kebijakan sepihak pengurus koperasi.



    Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, S.E., S.H., menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk keputusasaan para petani setelah bertahun-tahun dipaksa membayar kontribusi sebesar Rp150.000 per kwintal kopi atau sekitar Rp1.500 per kilogram tanpa dasar hukum yang jelas.



    Ini bentuk kezaliman terhadap para petani. Pungutan tanpa dasar hukum jelas melanggar prinsip koperasi dan sangat merugikan masyarakat,” tegas Baihaki, Selasa (7/10/2025).



    Dari hasil penghitungan kelompok tani, total dugaan pungutan yang dilakukan pengurus koperasi sepanjang tahun 2025 mencapai sekitar Rp525 juta. Bahkan, jika ada anggota yang tidak mampu membayar, hasil panen mereka diduga dirampas oleh oknum keamanan koperasi.



    Lebih miris lagi, sejumlah petani mengaku mengalami intimidasi dan pencurian hasil panen. Salah satu korban, Ibu Halimah, mengisahkan bahwa dirinya sampai bersujud memohon ampun karena tidak sanggup membayar iuran, namun kopi hasil panennya tetap diambil paksa dengan alasan “iuran keamanan”.



    Sementara itu, Dinas Koperasi Kabupaten Jember saat dikonfirmasi menegaskan bahwa praktik pungutan semacam itu tidak dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip dasar koperasi.


    Koperasi dibentuk untuk mensejahterakan anggotanya, bukan membebani dengan pungutan ilegal. Tidak ada dasar hukum untuk iuran semacam itu, apalagi dengan dalih keamanan,” ujar perwakilan Dinas Koperasi.



    Baihaki menegaskan bahwa AMI akan terus mengawal kasus ini dan mendesak Polda Jatim segera memanggil serta memeriksa seluruh pengurus koperasi yang diduga terlibat.


    Kami sudah mengantongi bukti dan keterangan para korban. Kami berharap Kapolda Jatim memberi perhatian khusus agar kasus ini tidak berlarut-larut. Petani ini sudah terlalu lama menderita, mereka harus dilindungi — bukan diperas oleh oknum yang berlindung di balik nama koperasi,” tandasnya.


    Kasus ini kini menjadi simbol perlawanan petani kopi Jember terhadap ketidakadilan. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan menjadi momentum perbaikan tata kelola koperasi agar lebih adil dan berpihak pada kesejahteraan anggota.

    (Redho)



    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama