POSMETRO.ID | BANYUASIN
– Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin memberikan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada narapidana yang memenuhi syarat, Senin (18/08/2025). Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, Abdul Rais, S.M., sebagai bentuk dukungan terhadap program pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
Pemberian remisi ini menjadi simbol apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang telah menunjukkan sikap disiplin, taat aturan, serta berkomitmen memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman. Momentum tersebut juga diharapkan mampu menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus berbuat baik dan siap kembali ke tengah masyarakat dengan semangat baru.
“Melalui momentum ini, diharapkan para penerima remisi dapat semakin termotivasi untuk berperilaku baik, menjalani sisa hukuman dengan penuh tanggung jawab, dan mampu kembali berkontribusi positif bagi masyarakat ketika sudah bebas,” ujar Abdul Rais dalam sambutannya.
Selain Ketua DPRD, kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran pejabat Lapas, perwakilan Forkopimda Banyuasin, serta keluarga warga binaan. Suasana haru dan bahagia tampak menyelimuti acara saat nama-nama penerima remisi diumumkan.
Pihak Lapas Banyuasin menegaskan, pemberian remisi bukan semata-mata pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan.
“Pemberian remisi ini adalah bagian dari sistem pemasyarakatan yang menekankan pada aspek pembinaan, bukan pembalasan,” ungkap salah satu pejabat Lapas Banyuasin.
Dengan kegiatan ini, diharapkan semangat kemerdekaan juga dapat dirasakan oleh seluruh warga binaan, sebagai pengingat bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan menjadi bagian dari kemajuan bangsa.
Editor: Arie
