• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Sidang Pelanggaran Hak Cipta Font, Fakta Baru Ungkap Tidak Ada Niat Jahat

    02 Oktober 2025, Oktober 02, 2025 WIB Last Updated 2025-10-02T10:34:13Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | KULONPROGO
    – Persidangan perkara pidana pelanggaran hak cipta atas font yang mendudukkan Iwan Kurniawan bin Ngatiran sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Wates, Kabupaten Kulonprogo, memasuki babak penting.



    Pada sidang ke-11, Kamis (2/10/2025), dengan agenda pemeriksaan terdakwa, sejumlah fakta baru terungkap dan membuat perkara ini semakin terang benderang.



    Dalam keterangannya, Iwan mengungkapkan beberapa hal substansial:

    1. Tidak adanya mens rea (niat jahat) dari terdakwa.
    2. Iwan sudah berupaya menempuh jalur damai dengan menawarkan ganti rugi Rp15 juta, namun ditolak pelapor.
    3. Sejumlah keterangan saksi korban/pelapor dibantah oleh terdakwa.



    Fakta tidak adanya niat jahat muncul ketika diketahui bahwa pekerjaan pembuatan thumbnail konten YouTube sebenarnya dilakukan oleh saksi Tukijan, seorang tenaga profesional lepas, bukan karyawan Iwan. Tukijan yang mencari dan menggunakan font milik saksi korban, Thomas Aredea. Iwan hanya sebagai pemberi order yang awam terhadap desain grafis.



    Sejak awal perkara, Iwan sudah menawarkan ganti rugi Rp15 juta. Namun, Thomas menolak dan tetap pada tuntutannya sebesar Rp120 juta. Bahkan, pada tahap mediasi sebelum penetapan tersangka, Thomas tidak bergeser dari angka yang dia tetapkan secara sepihak.



    “Karena pihak pelapor tidak mau bernegosiasi dan mematok harga yang tidak bisa ditawar lagi, saya terpaksa melawan. Apalagi, banyak teman sesama kreator konten juga mengalami hal yang sama dari pelapor,” tegas Iwan di hadapan majelis hakim.



    Fakta lain yang muncul di persidangan adalah pernyataan Thomas yang menyebut lisensi font miliknya tidak bisa langsung dibeli melalui platform penyedia, melainkan hanya etalase. Namun, Iwan membuktikan sebaliknya dengan menunjukkan bukti email cetak, bahwa lisensi font tersebut bisa dibeli secara resmi.



    Selain itu, harga lisensi font juga disebut-sebut sering berubah-ubah oleh pihak pelapor.



    Semua keterangan Iwan diberikan saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Nurul Hidayati, S.H., serta penasihat hukumnya, Advokat Rachmat Idisetyo, S.H., dan Advokat Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA.



    Hakim anggota, Nurrachman Fuadi, S.H., M.H., sempat menanyakan alasan Iwan tidak menaikkan tawaran ganti rugi. Iwan menjawab tegas, dirinya memilih melawan karena tidak ingin ada korban berikutnya dari pola serupa yang dilakukan pelapor.



    Di luar sidang, Iwan menyatakan puas telah memberikan keterangan yang jujur tanpa rekayasa. Ia juga mengapresiasi pertanyaan JPU maupun majelis hakim yang membuat perkara ini semakin jelas.


    Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU pada Selasa, 14 Oktober 2025.

    (Redho)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama