• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Manfaatkan Rumah Kosong, Pemuda Petanang Ilir Gasak Ponsel dan Tabung Gas

    22 Juni 2026, Juni 22, 2026 WIB Last Updated 2026-06-22T07:28:24Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID |LUBUK LINGGAU
    – Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial AB (21), warga Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, diamankan polisi setelah diduga membobol rumah warga dan membawa kabur sejumlah barang berharga.


    Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu (20/6/2026), berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/17/VI/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Utara I/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel yang dilaporkan korban sehari sebelumnya.


    Kapolsek Lubuk Linggau Utara I melalui Unit Reskrim menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah milik Kandini, warga RT 01 Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I.


    Saat itu korban baru pulang ke rumah dan mendapati salah satu jendela dalam kondisi terbuka. Merasa ada yang tidak beres, korban langsung memeriksa isi rumah dan menemukan sejumlah barang miliknya telah raib.


    Barang-barang yang hilang antara lain dua tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, satu unit ponsel Oppo A74, serta satu unit ponsel Vivo Y21A.


    Menyadari menjadi korban pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Utara I.


    Menerima laporan itu, Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan petunjuk di lokasi kejadian.


    Hasil penyelidikan mengarah kepada AB yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian. Saat petugas melakukan pencarian, diperoleh informasi bahwa tersangka telah lebih dulu diamankan personel Subsektor Selatan II.


    Mendapatkan informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I segera menjemput tersangka dan membawanya ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


    Dalam proses pemeriksaan, tersangka diduga mengakui perbuatannya. Polisi pun melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.


    Kini AB harus mendekam di sel tahanan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


    Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

    (Dang)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama