POSMETRO.ID | GRESIK-Dalam rangka mendukung Program Pemerintah dalam hal peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat, Desa Mentaras yang juga sebagai salah satu Desa Sadar Hukum di Kecamatan Dukun kabupaen Gresik bersinergi dengan YLBH Fajar Trilaksana (YLBH FT) dalam menyelenggarakan Program Penyuluhan Hukum
Kegiatan yang bertemakan "Mengenal Hak Bantuan Hukum melalui Akses Keadilan bagi Masyarakat Rentan". diselenggarakan di balai Desa Mentaras,pada hari Kamis 30 Oktober 2025 dihadiri 40 orang berbagai unsur baik dari pemerintah Desa maupun perwakilan masyarakat setempat.
Kepala Desa Mentaras H. Akhmad Suparto dalam sambutanya mengatakan bahwa pemerintah desa berkeinginan masyarakat dapat mengetahui dan paham akan jalan, pintu atau akses bagi Para Pencari keadilan.
"Alhamdulillah YLBH FT sangat respon terhadap apa yang kami perlukan harapannya YLBH FT tidak hanya acara insidentil dan seremonial penyuluhan saja, akan tetapi berharap adanya hubungan emosional dan profesional yang berkesinambungan dengan kami dalam penyelesaian persoalan hukum "ujarnya
"Dalam momen ini selain mengetahui akses bantuan hukum kami juga minta pembekalan dan sharing bagaimana upaya memberdayakan masyarakat untuk saling mengingatkan satu sama lainya akan pentingnya jangan sampai anggota keluarganya terlibat persoalan hukum" imbuh Suparto yang juga seorang lulusan master hukum juga
Direktur YLBH FT, Andi Fajar dalam kesempatan ini mengucapkan terimakasih atas kepercayaanya pada kami untuk bersama sama upaya mengoptimalisasi kesadaran hukum bagi masyarakat Desa setempat. Perlunya pengetahuan secara detail tentang kemana harus mengadu jika ada persoalan hukum agar tidak salah jalan.
Termasuk perkembangan teknologi informasi dan zaman yang kian melesat tanpa kontrol berdampak sangat luar biasa bagi masyarakat khusunya usia anak dan pra remaja, kesiapan mental dan prilaku yang tidak terkendali akan sangat berpotensi melakukan Perbuatan melanggar hukum. Peran Orang tua, lingkungan, pergaulan dan pendidikan karakter menjadi ujung tombak kesadaran hukum secara natural.
Dalam pemaparan materi berikut sesi interaktif dilakukan dan disampaikan secara panel berikut YLBH FT menurunkan 4 Orang Lawyer (Muhlison, MH, Rudi Suprayitno, SH., Herman Sakti Iman MH, dan Kitri Jumiati, SH selaku Adbokat sekaligus Pembina YLBH FT selain Andi Fajar sediri selaku Direktur.
Dalam interaktif Masyarakat Desa Mentaras ternyata SDM dalam pemahaman hukum juga sangat luar biasa, sudah pantas dan patut kiranya dinobatkan sebagai salah satu Desa sadar hukum, dibuktikan pertanyaan pertanyaan sangat bentul betul berbobot, mulai hal waris, Persoalan Tanah, tentang kepastian hukum dari sebuah putusan perdamaian hasil mediasi di tingkat desa hingga mencermati tentang akan berlalunya KUPH baru.
Secara bergantian dalam paparanya dijelaskan bagaimana semangat Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum adalah untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat miskin mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Dalam praktiknya, undang-undang ini bertujuan Mencari Kepastian Hukum, meningkatkan Akses Keadilan yaitu Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasarnya secara layak dan mandiri. Yang kedua adanya pelayanan bantuan hukum yang efektif, efisien dan transparan dan Ketiga Melindungi Hak Asasi Manusia yaitu Mengakui, terutama hak atas keadilan dan kesamaan di hadapan hukum serta kemanfaatan.
Dalam paparan ini juga dijelaskan tentang Syarat dan Tata Cara serta prosesdur Pemberian Bantuan Hukum secara cuma cuma.
Kemudahan disisi lain saat ini negara juga upaya hadir lebih dekat dengan akar rumput untuk informasi layanan sudah ada Posbakum tersebar di seluruh Desa / Kelurahan se Indonesia. Sehingga inilah bukti nyata Negara berupaya hadir demi kepentingan masyarakat para pencari keadilan.
(Redho)
 

 
 
 
 
 
