• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Miliki Sabu 20,25 Gram, Pria Perbaungan Ditangkap Polres Tebing Tinggi

    27 Januari 2026, Januari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-01-27T11:18:36Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | TEBING TINGGI -  Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mungungkap kasus narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya. Pelaku AD (40), warga Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) ditangkap di sebuah rumah berikut barang bukti sabu 20,25 gram.


    Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, Senin malam (26/1/2026), membenarkan penangkapan pelaku pada hari Jumat (23/1/2026) lalu.


    Diungkapkan Kasat Narkoba, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu dilokasi kejadian. Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Sat Resnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan.


    Sekira pukul 23.00 Wib, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial AD (40) yang merupakan warga Perbaungan dari dalam sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol.


    "Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa satu plastik kresek warna merah, yang didalamnya berisi satu plastik putih transparan berisi narkotika jenis sabu, dengan berat 20,25 gram, serta satu unit handphone", ungkap Kasat Resnarkoba AKP Jimmy R. Sitorus.


    Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya, yang diperolehnya dari seseorang didaerah Percut Sei Tuan.


    Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.- (Gih)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama