POSMETRO.ID | TEBING TINGGI - Tim Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan dua orang pria saat berada dipinggir jalan, masing- masing berinisial IP (25) yang diketahui merupakan residivis, dan RR (26).
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H, Kamis (26/2/2026) membenarkan penangkapan yang dilakukan personel Sat Resnarkoba beberapa waktu lalu.
Diketahui kedua pelaku berasal dari Kabupaten Simalungun yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
"Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu malam (7/2) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Tebing Tinggi- Siantar, tepatnya di Dusun I Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Srrgai)," jelas AKP Jimmy Sitorus.
Sebelumnya petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku saat berada dipinggir jalan. Dalam penggeledahan terhadap kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,01 gram, uang tunai sebesar Rp100.000, serta dua unit telepon genggam merek Vivo dan Realme.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutup Kasat Narkoba.- (Gih)
